tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung langkah Pemerintah Indonesia untuk menindak tegas dan membubarkan ormas-ormas yang memiliki agenda mengganti bentuk dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ormas-ormas yang mereka maksud adalah baik yang berbentuk keagamaan maupun-non keagamaan.
Hal ini dikonfirmasi pula oleh Ketua MUI Jabar, Rachmat Syafei. Menurutnya, upaya pengkhianatan terhadap kesepakatan bangsa Indonesia dan pemisahan diri NKRI dalam pandangan Islam termasuk bughat.
Bughat dalam Islam adalah haram hukumnya dan oleh karena itu ia mendukung negara memeranginya.
"Pendirian NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia untuk mendirikan negara di wilayah ini. Wilayah NKRI dihuni oleh penduduk yang sebagian besar beragama Islam, maka Umat Islam wajib memelihara keutuhan NKRI dan menjaga dari segala bentuk penghianatan terhadap kesepakatan dan upaya pemisahan diri oleh siapapun dengan alasan apapun," imbuhnya sebagaimana dikutip Antara pada Senin (10/7/2017).
Sementara itu, dalam rilisnya, Ketua MUI Jabar menekankan jika penertiban dan pembubaran ormas tersebut tentunya harus terlebih dahulu melalui proses serta prosedur hukum yang berlaku. Ia juga mencontohkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang memang mendeklarasikan khilafah.
Syafei turut mengimbuhkan dalam pernyataannya, bahwa sikap tersebut diambil oleh MUI Jabar berdasarkan Fatwa MUI Tahun 2006 tentang Peneguhan Bentuk dan Eksistensi NKRI. Fatwa tersebut menyebutkan jika kesepakatan bangsa Indonesia untuk membentuk NKRI merupakan ikhtiar untuk memelihara kerukunan Agama dan mengatur kesejahteraan kehidupan bersama, serta sifatnya mengikat seluruh elemen bangsa, termasuk MUI.
Sebelumnya, pada awal bulan Mei lalu, pemerintah Indonesia memutuskan mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan HTI.
Melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Maya Saputri