Menuju konten utama

Al Wasath Institute Setuju Pemerintah Bubarkan HTI

Faozan menyatakan apabila HTI ingin tetap berada di Indonesia harus tetap sejalan dengan Pancasila dan NKRI.

Al Wasath Institute Setuju Pemerintah Bubarkan HTI
Massa dari berbagai ormas islam melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda menolak terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Jakarta, Selasa (18/7). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Direktur Eksekutif Al Wasath Institute Faozan Amar mengatakan pencabutan SK Badan Hukum HTI oleh Kemenkumham hari ini, merupakan langkah yang tepat sebagai bentuk ketegasan pemerintah mengimplementasikan Perppu Ormas No 2 tahun 2017.

"Pencabutan SK Badan Hukum HTI merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam mengimplementasikan Perppu nomor 2 tahun 2017," kata Faozan kepada Tirto, Selasa (19/7/2017).

Sebab, menurutnya, penerbitan Perppu adalah harus diimplementasikan dalam tindakan, bukan sekadar peraturan saja. "Ada Perppu tidak diimplementasikan ya percuma," katanya.

Dosen Uhamka ini pun menyatakan apabila HTI ingin tetap berada di Indonesia harus tetap sejalan dengan Pancasila dan NKRI.

"HTI harus mentaati hukum di Indonesia jika ingin tetap menjadi Ormas di Wilayah NKRI," kata Faozan.

Ia pun meminta pemerintah membina mantan anggota HTI setelah organisasi tersebut dibubarkan agar bisa sejalan dengan Pancasila.

"Pemerintah harus memberikan pembinaan khusus kepada eks anggota HTI," katanya.

Namun, ia juga mempersilakan HTI menempuh jalur hukum apabila tidak puas dengan langkah pemerintah, seperti banding ke PTUN. "Bila tidak terima, silakan tempuh jalur hukum secara legal dan konstitusional," katanya.

Berbeda dengan Faozan, Koordinator Kontras Yati Indriyani menganggap Perppu Ormas merupakan ketidakmampuan pemerintah mengatasi Ormas radikal melalui jalur hukum.

"Saya katakan penerbitan Perppu Ormas memang mengesankan inkapabilitas pemerintah dalam melakukan langkah yudisial dalam menangangi Ormas radikal. Sehingga melakukan by pass lewat Perppu," kata Yati di Kantor YLBHI, Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (19/7).

Perlu diketahui, sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN HTI atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto