Menurut Agus, rekonsiliasi itu sangat dibutuhkan karena sebelumnya Ahok menyatakan akan menggusur kembali rumah-rumah warga yang kembali didirikan warga Pasar Ikan di lokasi penggusuran.
MUI mengaku kecewa terhadap jaksa penuntut umum dalam kasus penistaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang hanya menuntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan agar terdakwa Ahok tidak bersalah dan dibebaskan dari semua tuntutan jaksa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (9/5/2017) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.
Salah satu pelapor kasus Ahok, Syamsu Hilal mengatakan pihaknya akan melapor kepada Komisi Kejaksaan atas keberatannya terhadap tuntutan JPU kepada Ahok.
Kasus dugaan penistaan agama juga disoroti oleh media asing, seperti Al Jazeera. Dalam artikelnya, media ini memasukkan kutipan dari mereka yang meminta Ahok dihukum ringan.