tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat berkunjung ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur menemui Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang terjerat kasus penodaan agama. Dalam kunjungannya ini Djarot mengaku sedang berupaya agak Ahok tidak ditahan di Cipinang dan statusnya dialihkan menjadi tahanan kota.
"Tadi disampaikan bahwa saya sebagai Wakil Gubernur mengajukan jaminan untuk penahanan agar pak Ahok supaya bisa ditangguhkan. Bisa dalam bentuk penahanan kota," katanya, Selasa (9/5/2017)
Djarot memaparkan alasannya melakukan ini. "Karena saya memandang Pak Ahok sangat kooperatif tidak menghilangkan barang bukti," tuturnya.
Disi lain, Djarot pun menilai kebebasan Ahok akan memudahkan proses jalannya pemerintahan. "Kami memohon supaya kalau penangguhan penahan bisa diterima, jangan kemudian pelayanan di Jakarta terganggu. Permohonan ini saya sampaikan kepada pengadilan."
"Yang kami pentingkan adalah pelayanan itu sendiri ini. Kepada penasihat hukum beliau sudah mengatakan akan koorperatif tidak melarikan diri," katanya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Romli Kartasasmita menilai kehendak Djarot agar kejaksaan tidak menahan Ahok akan sulit terjadi. "Tetap saja ditahan karena dalam hal itu perintah hakim. Banding tidak banding tetap ditahan. Penangguhan penahanan itu dalam proses penyidikan kalau sudah vonis (meski) banding tetap ditahan," ucapnya.
Pernyataan sama juga Ahli hukum pidana Teuku Nasrullah. Hanya saja dia mengatakan status penjara Ahok bisa ditangguhkan jika berkas banding yang diajukan pengacara sudah diterima oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. "Proses penangguhan ada di tangan Pengadilan Tinggi. Dan semuanya tergantung ke pengacara, kapan berkas itu akan diberikan," katanya. Atas dasar inilah dia mengatakan, kans amat kecil jika Ahok bisa tidak ditahan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok menyatakan banding atas putusan hakim tersebut. Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan.
Penulis: Aqwam Fiazmi Hanifan
Editor: Aqwam Fiazmi Hanifan