Menuju konten utama

Divonis Dua Tahun Penjara, Ahok Ajukan Banding

Ahok tetap mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim yang memvonisnya dua tahun penjara. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun percobaan.

Divonis Dua Tahun Penjara, Ahok Ajukan Banding
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (ahok) selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/17.

tirto.id - Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan akan mengajukan banding setelah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kami akan melakukan banding," kata Ahok setelah berunding dengan tim kuasa hukumnya di persidangan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Vonis hukuman itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dengan dua tahun masa percobaan karena menilai Ahok terbukti melanggar rumusan unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terhadap putusan ini jaksa menyatakan menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan akan menentukan sikap dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Pada sidang putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan vonis di Auditorium Kementerian Pertanian.

Ahok menjadi terdakwa perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH