tirto.id - Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama. Hal ini diungkap jaksa Ali Mukartono dalam sidang pembacaan tuntutan di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Dalam berkas tuntutan yang dibaca secara giliran sebanyak 209 halaman itu, jaksa Ali Mukartono menyatakan Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan terhadap suatu kelompok. Hal itu terkait dengan pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, yang mengutip Surat Al Maidah Ayat 51.
"Dari fakta-fakta yang disampaikan. Kami menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah menimbulkan perasaan permusuhan yang diatur dalam pasal 156 KUHP," kata jaksa.
JPU menilai ada beberapa poin yang membuat tuntutan Ahok ini menjadi ringan, diantaranya adalah sikap kooperatif dan sopan Ahok di persidangan, pengakuan Ahok untuk berubah menjadi lebih humanis, dan perannya dalam membangun Jakarta selama ini.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung singkat sekitar 2 jam. Sebelumnya, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta JPU hanya membacakan tuntutan. Adapun berkas dakwaan dan keterangan saksi-saksi tidak dibacakan.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto kemudian menjadwalkan sidang berikutnya pada Selasa (25/4). Agenda persidangan adalah pembacaan pembelaan pledoi dari kuasa hukum dan Ahok secara personal.
Penulis: Aqwam Fiazmi Hanifan
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti