tirto.id - Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama resmi ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur usai divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Jakarta Utara pada Selasa (9/5/2017). Belum ada sehari Ahok ditahan, para pendukung sudah menanyakan jadwal besuk kepada petugas Rutan Cipinang.
"Mau besuk Pak Ahok kapan pak jadwalnya? Kami mau kasih dukungan," seru salah seorang ibu-ibu pendukung Ahok yang mengenakan baju bercorak kotak-kotak.
Meladeni pertanyaan tersebut, para petugas rutan hanya bisa menjawab "belum ada jadwal besuknya, Bu."
Seperti dikabarkan Antara para pendukung Ahok itu sudah berkumpul di depan pintu masuk Rutan Cipinang hingga tokoh kebanggaan mereka itu tiba Sekira pukul 12.01 WIB, Ahok, tiba di Rutan Cipinang dibawa menggunakan kendaraan taktis barracuda milik Polda Metro Jaya.
Ahok sempat melambaikan tangan dan melemparkan sedikit senyum saat menuruni mobil yang membawanya dari lokasi sidang putusan di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Tak lama berselang, sekira pukul 12.35 Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, juga tiba di rutan Cipinang untuk memberikan dukungan moral kepada pasangannya di Pilkada DKI 2017 tersebut.
Atas putusan ini, Ahok menyatakan akan mengajukan banding setelah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kami akan melakukan banding," kata Ahok setelah berunding dengan tim kuasa hukumnya di persidangan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Vonis hukuman itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dengan dua tahun masa percobaan karena menilai Ahok terbukti melanggar rumusan unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada sidang putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan vonis di Auditorium Kementerian Pertanian.
Ahok menjadi terdakwa perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH