Menuju konten utama

Pendapat Jaksa Soal Vonis Ahok Lebih Berat dari Tuntutan

Jaksa tak mempersoalkan hakim memvonis terhadap Ahok lebih berat dari tuntutan mereka. Dalihnya, Ahok memang dijerat dengan dua pasal alternatif.

Pendapat Jaksa Soal Vonis Ahok Lebih Berat dari Tuntutan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terpidana kasus penistaan agama bersiap untuk duduk usai berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono tak mempersoalkan bila Majelis Hakim menggunakan Pasal 156a KUHP dalam menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam tuntutan sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun percobaan. Vonis hakim pada Ahok lebih berat ketimbang tuntutan jaksa.

Menurut Ali Mukartono, dalam surat dakwaan, Ahok memang dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

"Boleh karena itu di dalam surat dakwaan, hakim kan bisa punya sikap berbeda," kata Ali usai sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa memang dimungkinkan terdapat perbedaan soal tuntutan dan vonis yang dijatuhkan kepada Ahok. "Bukan positif atau negatif tetapi memang dimungkinkan ada perbedaan pendapat masing-masing otoritas," ucap Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Memperhatikan Pasal 156a huruf a KUHP dan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 serta ketentuan lain yang bersangkutan, mengadili menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa olah karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Dwiarso.

Atas vonis ini Ahok mengajukan banding. "Kami akan melakukan banding yang mulia," kata Ahok.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tetap menghormati atas putusan pidana penjara dua tahun terhadap Ahok itu. "Kami hormati apa yang telah diputuskan oleh Majelis Kakim pada pengadilan kami akan tentukan sikap dan waktu sesuai yang diatur dalam Undang-Undang," kata Ali.

Hakim Dwiarso pun mengingatkan kepada terdakwa walaupun sudah mengucapkan banding di persidangan ini harus ditindaklanjuti dengan membuat atau mencatatkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Nanti di situ saudara menandatangani akte banding bersama-sama dengan panitera dan di situ saudara sah resmi ajukan banding," ucap Dwiarso.

Selanjutnya, kata dia, memerintahkan agar terdakwa ditahan, menetapkan barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum berupa nomor satu dan seterusnya dan barang bukti yang diajukan oleh penasihat hukum berupa nomor satu dan seterusnya, seluruhnya tetap terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berkas perkara, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Usai pembacaan vonis, Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang pasca penetapan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara seperti yang disebutkan dalam putusan.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH