Menuju konten utama

Pengacara Ahok Yakin Tak Ada Intervensi dalam Vonis Hakim

Trimoelja pun meminta agar majelis hakim tidak perlu ragu dan takut apabila memang kliennya itu dinyatakan tidak bersalah kemudian divonis bebas.

Pengacara Ahok Yakin Tak Ada Intervensi dalam Vonis Hakim
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meyakini majelis hakim yang memimpin persidangan Ahok tidak akan terpengaruh intervensi terkait pembacaan putusan terhadap kliennya itu pada hari ini, Selasa (9/5/2017).

"Kami khawatir hakim merasa tertekan kerana adanya beberapa aksi belakangan ini jelang vonis terhadap Pak Ahok. Namun, saya yakin hakim berani karena mandiri dan tidak bisa diintervensi," kata Trimoelja D Soerjadi, anggota tim kuasa hukum Ahok, di Jakarta.

Trimoelja pun meminta agar majelis hakim tidak perlu ragu dan takut apabila memang kliennya itu dinyatakan tidak bersalah kemudian divonis bebas.

"Majelis hakim sebagai seorang pengadil tidak bisa diintervensi oleh siapa pun bahkan oleh Mahkamah Agung," ucap Trimoelja sebagaimana dikutip dari Antara.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara siap menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Selasa hari ini.

"Majelis Hakim sudah siap untuk membaca putusan itu, dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi.

Ia pun mengimbau bagi masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke Kementerian Pertanian karena sidang pembacaan putusan itu akan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi.

"Ini untuk menghindari banyaknya orang yang datang karena ruang sidang juga tidak bisa menampung banyak orang," kata Hasoloan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ahok dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari