Menuju konten utama

Kilas Balik Aneka Kegaduhan di Sidang Ahok

Sidang Ahok selalu dapat sorotan publik tiap episodenya. Pada episode manakah momen-momen panas itu terjadi?

Kilas Balik Aneka Kegaduhan di Sidang Ahok
Pengunjuk rasa membentangkan spanduk saat sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di depan Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Aksi itu terkait sidang ke-18 kasus tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/17.

tirto.id - Selasa (9/5/2017) pagi, sidang dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama memasuki babak akhir. Hakim Dwiarso Budi Santiarto akan membacakan vonis kepada Ahok. Belum dapat dipastikan vonis apa yang akan dijatuhkan Budiarso kepada Ahok, apakah akan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 1 tahun penjara dengan percobaan 2 tahun, lebih berat dari tuntutan itu, atau malah membebaskan Ahok.

Terlepas dari vonis yang akan didapat Ahok, kursi pesakitan yang dijalani Ahok memang menjadi sorotan publik dalam enam bulan terakhir. Berbagai kegaduhan saat dan usai sidang selalu terjadi tiap episode sidang. Apalagi jelang Pilkada DKI Jakarta putaran pertama lalu, ketika efek sidang ternyata merembet kemana-mana hingga menyeret presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono. Lantas apa saja kegaduhan yang dibikin dari sidang Ahok ini? berikut kami rangkungkam.

Selasa,13 Desember 2016

Untuk pertama kalinya Ahok menjalani sidang pertama atas kasus Al-Maidah 51 yang menjeratnya. Sidang digelar di kantor PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada. Jeda waktu antara pelaksanaan sidang dari penetapan tersangka relatif singkat. Ahok ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri pada 16 November 2016.

Dalam sidang itu, Ahok didakwa oleh JPU terjerat Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP atas dugaan penodaan agama. Ahok dan tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Dalam pembacaan nota keberatan sembari menangis dia membantah bahwa dirinya telah melakukan penodaan agama. Tim kuasa hukum Ahok menilai proses hukum terhadap kliennya ini dipengaruhi tekanan massa.

Selasa, 27 Desember 2016

Ahok menjalani sidang ketiga. Kegaduhan akibat sidang ini bermula ketika Ahok diminta pewarta foto mengabadikan gambarnya. Ahok lalu berpose dua jari. Pose itu lalu dikritik Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) sebagai bagian dari kampanye. Namun, Ahok membantahnya. Ia menilai dua jari adalah simbol dari V yang artinya victory atau kemenangan.

Selasa, 3 Januari 2017

Kapasitas PN Jakarta Pusat yang sempit membuat pelaksanaan sidang akhirnya dipindahkan ke Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Pada sidang keempat kali ini menghadirkan Novel Chaidir Hasan yang merupakan saksi pelapor dan ditangkan pihak JPU. Perdebatan memanas usai sidang berakhir.

Ahok memaparkan Berita acara pemeriksaan (BAP) Novel yang ditengarai banyak kesalahan. Lalu mencuatlah geger "fitsa huts" tempat Novel bekerja dulu. Ekses dari kesaksian Novel yang memberatkan, Ahok melaporkan Novel ke polisi dengan tundingan melakukan kesaksian palsu. Begitupun sebaliknya Novel melapor balik Ahok, ejekan "Fitsa Huts" oleh Ahok menurut Novel adalah fitnah.

Selasa, 11 Januari 2017

Pada sidang kelima Ahok berseteru dengan saksi Irena Handono. Tim kuasa hukum Ahok merasa ada 15 poin fitnah yang diungkap Irena. Atas dasar itulah sama seperti Novel, Irena pun dilaporkan ke polisi dengan tudingan memberikan keterangan palsu di persidangan. "Atas keterangan saksi Irena tersebut, melalui tim pengacara, Bapak Basuki akan melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya atas dasar fitnah," kata juru bicara Ahok, Triana Dewi Seroja, seusai persidangan.

Di sisi lain, Irena mengaku siap melawan tuntutan kuasa hukum Ahok ini. "Ya, kita lihat saja. Saya siap. Insya Allah saya tidak akan diam," ujar Irena kepada wartawan. "Pada ending-nya semua tuduhan ditolak, dan di balik dikatakan itu adalah fitnah. Kami yakin mampu buktikan kebenaran yang tidak bisa disanggah. Artinya video di Pulau Seribu, sesudahnya juga terjadi di Nasdem, di Balaikota, tapi semua itu dia (Ahok) sangkal. Semua ada di Youtube, bukan rahasia lagi," bilang Irene.

Selasa, 31 Januari 2017

Sikap Kuasa Hukum yang selalu mencerca dan melaporkan saksi-saksi pemberat ke polisi dengan tudingan keterangan palsu berbuah blunder pada sidang kedelapan. Kala itu mereka harus berhadapan dengan warga Nahdliyin.

Pada sidang kedelapan, JPU mendatangkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Ma'ruf Amin yang juga merangkap Rais A'am Nadlatul Ulama. Ma'aruf didatangkan atas sikap MUI yang memberikan fatwa bahwa Ahok melakukan penodaan agama. Setelah mencecar habis-habisan di penutup sidang Ahok berucap begini: "Saya berterima kasih, saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap,” kata Ahok dalam persidangan itu.

Kasus inilah yang membikin PBNU marah besar kepada Ahok. Setelah jadi polemik, Ahok dan tim kuasa hukumnya meminta maaf kepada Ma'aruf dan wacana pelaporan itu kata mereka tak pernah dilakukan.

Di sisi lain kegaduhan lain muncul akibat sidang ini. Di sidang, kuasa hukum Ahok menilai fatwa MUI keluar akibat ada tekanan dari SBY. Kuasa hukum Ahok pun mengungkit kembali kedekatan SBY dan M'aruf Amin di masa silam. Menurut Ahok, Ma'aruf tidak objektif karena dinilai mendukung paslon nomor satu di Pilkada DKI yakni Agus Harimurti dan Sylviana Murni. Seperti diketahui Agus adalah anak sulung dari SBY.

Asumsi kedekatan ini diketahui karena kuasa hukum Ahok memaparkan memiliki bukti rekaman telepon pembicaraan SBY dan Ma'aruf. Alhasil bola pun semakin liar karena isu penyadapan menyeruak. Banyak pihak mempertanyakan darimana kuasa hukum Ahok mendapatkan rekaman itu. Bahkan isi detail waktu menit pun mereka ketahui.

SBY yang disebut-sebut lalu menggelar jumpa pers di Wisma Proklamasi, Jakarta."Saya soroti masalah itu. Kalau benar percakapan saya dengan Ma’aruf atau dengan siapa saja disadap tanpa dibenarkan undang-undang, itu namanya penyadapan ilegal,” katanya pada Rabu 1 Maret lalu.

Mabes Polri, BIN, Istana Negara hingga DPR angkat suara. Fraksi Partai Demokrat bahkan mengusulkan hak angket terhadap penyadapan SBY. Kasus ini tak jelas muaranya. Pasca gaduh-gaduh, mereka membantah memiliki rekaman percakapan Ma'aruf dan SBY. Landasan pernyataan di persidangan soal rekaman didapat dari laporan berita Liputan6.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Aqwam Fiazmi Hanifan

tirto.id - Hukum
Reporter: Aqwam Fiazmi Hanifan
Penulis: Aqwam Fiazmi Hanifan
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti