tirto.id - Kementerian Dalam Negeri langsung bersikap atas vonis dakwaan kasus penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menuturkan sesuai dengan pasal 65 ayat 3 Undang-undang nomor 2014, maka Ahok dipastikan tidak bisa melanjutkan masa kepemimpinanya.
"Kalau dia tidak ditahan, ancaman hukumannya berapapun yang bersangkutan bisa terus melanjutkan masa jabatannya sampai ada keputusan Pengadilan Kasasi. Tapi karena yang bersangkutan (Ahok) ditahan maka tidak bisa menjalani sehari-hari pemerintahannya." kata Tjahjo di kantornya, Jakarta, Selasa (9/2/2017).
Oleh karena itu untuk mengisi kekosongan jabatan, pihak Kemendagri akan segera menugaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat yang sementara waktu diangkat jadi Plt Gubernur sampai pelantikan gubernur baru pada Oktober nanti.
Sebelum resmi menunjuk Djarot, akan ada banyak tahapan yang mesti dilalui oleh Kemendagri. "Dalam hal ini setelah hari ini kami akan kirim surat minta salinan putusan, gak bisa dasar lihat di TV. Kami harus tahu dasarnya, nomornya berapa karena kami harus lapor ke presiden dan berkaitan dengan Kepres," ucap Tjahjo.
Tjahjo menuturkan penunjukan Djarot ini tidak akan disertai dengan pelantikan. "Tidak ada pelantikan, sama seperti Gubernur Riau, Banten dan Sumatera Utara." Politis PDIP ini menuturkan Djarot tak bisa mengelak amanah ini. "Tidak bisa ditolak," tukasnya.
Ahok yang terjerat kasus penodaan agama dipastikan sudah dibawa oleh pihak kejaksaan ke LP Cipinang, setelah hakim Dwiarso Budi Santiarto yang memutuskan Ahok divonis dua tahun penjara dan mesti ditahan.
"Sekarang masih administrasi di Cipinang. Langsung dilaksanakan penahanan, tidak ada tawar menawar. Masih tahanan, makanya di rutan. Karena di Cipinang itu kan ada Rutan dan Lapas," kata Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono kepada wartawan di Aula Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Ali menilai status hukum Ahok saat ini belum tereksekusi, statusnya masih tahanan bukan narapidana. Karena itu, Ahok akan menghuni rutan, bukan LP.
Kuasa hukum Ahok, Tommy Sihotang membenarkan Ahok sudah dibawa ke rutan. Namun, Tommy belum tahu betul apakah Ahok akan terus ditahan atau kemudian dipulangkan.
"Vonisnya kan dua tahun penjara dan ada perintah ditahan. Jadi pak Ahok nyatakan banding, sebelum lewat 7 hari. Fakta hukumnya seperti itu," ucap Tommy.
Namun, Tommy menilai putusan hakim itu bisa dinilai dua pemahaman. "Ya kalau saya boleh bilang ada dua pemahaman, sesuai dengan putusan hakim langsung ditahan. Namun karena banding jadi belum punya kekuatan hukum jadi enggak bisa eksekusi," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok menyatakan banding atas putusan hakim tersebut. Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Aqwam Fiazmi Hanifan