Menuju konten utama

Pelapor Sebut Bila Ahok Bebas Maka Berarti Kematian Hukum

Pelapor Ahok berharap hakim tidak menjatuhkan vonis bebas atau lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Pelapor Sebut Bila Ahok Bebas Maka Berarti Kematian Hukum
Foto situasi pantauan massa pro dan massa kontra sidang dugaan penistaan agama, Selasa (9/5/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Syamsu Hilal selaku salah satu pelapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama menilai bila Ahok diputus bebas atau lebih rendah dari tuntutan jaksa maka itu berarti “kematian” hukum.

"Karena seandainya pada hari ini terdakwa sebagai penista agama diputuskan bebas atau diputuskan lebih rendah dari tuntutan Jaksa, maka ini adalah awal 'kematian' hukum di Indonesia," kata Syamsu seperti dikutip Antara, Selasa (9/5/2017).

Lantaran itu Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) ini berharap berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat memberikan putusan terhadap Ahok sesuai fakta persidangan.

"Saya sangat mengharapkan hakim memutuskan perkara ini berdasarkan fakta-fakta persidangan dan yang didapat dari kesaksian dari ahli, baik itu ahli dari pihak pelopor, Jaksa Penuntut Umum, dan ahli dari pihak terdakwa," kata Syamsu.

Oleh karena itu, ia mengharapkan Majelis Hakim agar menggunakan kejujuran, independensi, dan hati nurani untuk menegakkan keadilan yang sebenar-benarnya.

Pada Selasa pagi ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara siap menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

"Majelis Hakim sudah siap untuk membaca putusan itu, dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke Kementerian Pertanian karena sidang pembacaan putusan itu akan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi.

"Ini untuk menghindari banyaknya orang yang datang karena ruang sidang juga tidak bisa menampung banyak orang," kata Hasoloan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ahok dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).

Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH