Menuju konten utama

Ahok Divonis Dua Tahun, Para Pesohor Ungkap Kekecewaannya

Aktris Luna Maya membuat rangkaian cuitan panjang soal kekecewaannya terhadap putusan hakim atas Ahok.

Ahok Divonis Dua Tahun, Para Pesohor Ungkap Kekecewaannya
Luna Maya datangi posko kemenangan Ahok-Djarot di Rumah Lembang, Jakarta, Kamis (17/11). [Tirto/Taher]

tirto.id - Mengetahui Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari ini, Selasa (9/5/2017), sejumlah pesohor yang mendukung Gubernur DKI Jakarta itu pun mengungkapkan kekecewaan sekaligus dukungannya melalui akun Twitter mereka.

"Bahkan dunia fiksi pun kehilangan daya tariknya hari ini. Terlalu terganggu oleh kabar sedih ini. Tidak bisa bekerja. #Ahok," demikian tulis Dewi Lestari dalam akun Twitter-nya.

Sementara itu, komedian Soleh Solihun juga mengungkapkan dukungannya terhadap Ahok dengan menyerukan para follower-nya untuk me-retweet cuitannya di Twitter.

"Pak Basuki, buat saya bapak gak bersalah, kok. Yang setuju boleh ritwit, yang gak setuju gak usah protes saya," cuit Soleh.

Adapun aktris Luna Maya membuat rangkaian cuitan panjang soal kekecewaannya terhadap putusan hakim atas Ahok. Luna memulai dengan cuitan bertagar #RIPHUKUM dengan mengatakan, "Ketika keadilan menjadi tidak adil."

Luna kemudian mengatakan sebagai pemeluk agama Islam, ia tak pernah merasa terhina karena dia mengaku diajarkan sebagai orang yang pemaaf.

Penyanyi David Naif mencuit hal yang lebih positif dengan mencuitkan kata-kata bijak, "Sebenarnya jiwa manusialah yang terpenjara di dunia."

Sementara itu, sutradara Joko Anwar tak luput ikut memberikan tanggapan atas vonis Ahok selama dua tahun yang dijatuhkan majelis hakim.

"Pak Ahok, kamu akan menjadi kuat. Karena kami bersamamu. Dan kami lebih kuat dari sebelumnya," tulis Joko Anwar dalam akunnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian.

"Menyatakan terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama dua tahun penjara," tutur hakim di sidang dugaan penistaan agama di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Adapun pertimbangan yang memberatkan, menurut Hakim, yakni terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa menciderai umat Islam, dan menimbulkan kegaduhan serta memecah kerukunan di masyarakat.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari