Menuju konten utama

Massa Kontra Ahok Waspadai Munculnya Provokator

Massa kontra Ahok melakukan orasi di kawasan gedung Kementerian Pertanian, lokasi penyelenggaraan putusan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Massa Kontra Ahok Waspadai Munculnya Provokator
Foto situasi pantauan massa pro dan massa kontra sidang dugaan penistaan agama, Selasa (9/5/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Massa yang tergabung dari Dewan Masjid Indonesia, Front Pembela Islam (FPI) dan ormas lainnya melakukan orasi di kawasan gedung Kementerian Pertanian, lokasi penyelenggaraan putusan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dalam orasinya mereka berjanji tak akan berbuat rusuh. Mereka memperingatkan satu sama lain soal kehadiran para penyusup yang bisa memicu kondisi menjadi tak aman.

"Kita tidak ada rencana berbuat rusuh. Tetapi tidak menutup kemungkinan menjadi rusuh karena ada provokator yang menyusup. Harap semua hati-hati," ujar salah seorang orator di atas mobil komando, kawasan Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2017), seperti diberitakan Antara.

Beberapa meter dari lokasi orasi, terbentang dua lapis kawat berduri dan puluhan personel kepolisian dari Sabhara Polda Metro Jaya membuat barikade di belakangnya. Alat anti huru-hara berjejer tak jauh dari barikade, lengkap dengan sejumlah kendaraan taktikal.

Salah seorang perwakilan massa, Khatibul Umam berharap orasi bisa berjalan khidmat. Hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyelenggarakan sidang putusan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun karena menilai tindakan Ahok memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut ketentuan itu, siapa saja yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara tengah menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Massa dari kedua kubu baik yang pro dan kontra Ahok tengah bersiap menunggu putusan sidang penistaan agama ini.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri