tirto.id - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PP PM) Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim atas kasus penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama.
"Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, mengapresiasi keputusan vonis yang dibuat hakim kasus Ahok," kata Dahnil kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/5/2017).
PM, kata dia, memandang hakim sudah menerapkan hukum progresif dengan membuat vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum dan menghadirkan keadilan untuk publik.
Dia mengatakan PM mengimbau masyarakat agar menerima dengan lapang dada keputusan hakim sebagai cermin penghormatan terhadap keputusan hukum.
Masyarakat, dikatakan Dahnil, juga supaya tidak memproduksi kebisingan-kebisingan yang kontraproduktif bagi kepentingan bangsa dan negara.
Terkait JPU, dia mengatakan pihaknya menyesalkan tindak tanduk JPU yang sejak awal justru menegasikan dakwaannya sendiri.
Para saksi JPU, kata Dahnil, justru membuat tuntutan yang bertentangan dengan dakwaan dan saksi yang mereka hadirkan sendiri dan punya sinyal tidak independen.
"Maka kami mendesak Komisi Kejaksaan untuk segera mengeluarkan sanksi terhadap JPU kasus Ahok ini dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mempertimbangkan pemberhentian Jaksa Agung," kata dia.
Selain itu, Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI (GNPF MUI) Zaitun Rasmin mengaku heran dengan putusan hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang divonis penjara dua tahun karena kasus penistaan agama.
"Terkait vonis, kami sebenarnya berekspektasi lima tahun penjara. Kami juga sedikit agak heran kenapa dua tahun," katanya saat dihubungi ANTARA News dari Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Namun Zaitun menegaskan bahwa GNPF MUI mengapresiasi keputusan majelis hakim yang disebutnya independen dan bebas dari intervensi pihak luar.
"Tampaknya mereka (majelis hakim) sangat independen dan tidak terpengaruh oleh siapapun. Dengan uraian majelis hakim tadi, mereka kelihatan sangat objektif dalam melihat kasus ini," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI itu.
Sementara terkait upaya banding dari Ahok terhadap keputusan majelis hakim, Zaitun mengatakan pihaknya tidak akan menghalangi.
"Itu kan hak terdakwa. Kita jangan menghalangi. Namun mereka (terpidana dan kuasa hukum) harus mempertimbangkan bahwa banding tidak selamanya meringankan, kadang-kadang bertambah," tuturnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5/2017).
Dalam berkas putusan setebal 630 halaman tersebut, majelis hakim menilai ucapan Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 terbukti memenuhi unsur kesengajaan seperti yang termaktub dalam pasal 156 A KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa sebelumnya yakni pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
"Pengadilan tidak melihat ada usaha dari terdakwa untuk menghindari penggunaan kata-kata yang merendahkan ayat suci Al-Quran. Bahkan diulangi dengan menyebut dibodohi," kata Hakim.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri