Menuju konten utama

MUI Imbau Umat Islam Hargai Vonis Ahok

MUI meminta umat Islam menghargai putusanhukum terhadap Ahok, karena putusan hakim adalah sepenuhnya hak prerogratifnya yang tidak bisa diintervensi.

MUI Imbau Umat Islam Hargai Vonis Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terpidana kasus penistaan agama bersiap untuk duduk usai berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dijatuhi vonis dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa sebelumnya yakni pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi meminta umat Islam dan masyarakat untuk menghormati putusan hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang telah divonis penjara dua tahun.

"MUI menghargai dan menghormati putusan hakim," kata Zainut di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Menurut dia, pertimbangan yang disampaikan hakim adalah sepenuhnya hak prerogratifnya yang tidak bisa diintervensi karena hakim memiliki kemerdekaan di dalam memutus sebuah perkara.

Dia mengatakan dengan dinyatakannya Ahok bersalah oleh hakim, berarti Sikap dan Pendapat Keagamaan MUI memiliki keabsahan dan dijadikan referensi pengambilan hukum dalam sebuah persidangan pengadilan.

Sikap dan Pendapat Keagamaan Majelis Ulama Indonesia itu sendiri berisi pertimbangan ulama dan zuama MUI terkait video Ahok di Pulau Seribu yang memicu kontroversi.

MUI, kata dia, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan ormas Islam, ulama, habib, pimpinan umat dan seluruh umat Islam yang tetap setia mengawal persidangan dengan sabar, tawakal, santun dan tetap mengedepankan semangat persaudaraan dan persatuan.

"Semoga Allah SWT membalas dengan balasan yang berlipat," kata dia.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo