Beberapa media asing turut memberitakan putusan hukum terhadap Ahok dalam kasus penistaan agama. Aljazeera melaporkan bahwa para demonstran anti Ahok merayakan keputusan vonis itu di luar Auditorium Kementerian Pertanian.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PP PM) Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim atas kasus penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama.
Robikin juga berharap seluruh pihak juga bisa menghormati atas upaya hukum yang dilakukan Ahok dalam untuk banding terkait keberatannya terhadap putusan pengadilan.
Putusan majelis hakim dalam perkara kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki tjahaja Purnama (Ahok) yang melebihi tuntutan Jaksa tak bisa disebut ultra petita.
Massa kontra Ahok melakukan orasi di kawasan gedung Kementerian Pertanian, lokasi penyelenggaraan putusan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Massa aksi kedua kubu yang pro dan kontra terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah bersiap di sekitar lokasi persidangan di Aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Sidang putusan vonis untuk kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan disiarkan langsung di televisi, sehingga masyarakat diimbau tidak perlu datang ke lokasi sidang.
Jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.