Menuju konten utama

Pendukung Ahok Kumpulkan KTP Guna Permohonan Penangguhan

Pendukung Ahok berkumpul di Balai Kota untuk mengumpulkan KTP guna permohonan penangguhan Ahok menjadi tahanan kota, bukan dipenjara.

Pendukung Ahok Kumpulkan KTP Guna Permohonan Penangguhan
Para simpatisan mengikuti aksi simpatik warga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/5). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Sejumlah warga yang mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pagi ini beramai-ramai mengumpulkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk penangguhan penahanan gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Mulai pagi ini kami kumpulkan, fotokopi KTP atau foto KTP, untuk permohonan penangguhan penahanan Pak Ahok," kata Yuliana, yang berasal dari kelompok pendukung Ahok-Djarot, Baper Strong, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (10/5/2017), seperti diberitakan Antara.

Yuliana mengatakan hingga siang ini sudah lebih dari 500 warga yang mendaftarkan dirinya. Tak hanya dari Jakarta tetapi juga ada warga dari wilayah sekitar Ibu Kota.

"Sudah 500an lebih. Targetnya ya sebanyak-banyaknya. Biar pak Ahok jadi tahanan kota saja, tidak di penjara,” katanya.

Para pendukung Ahok mengumpulkan KTP dan mengisi formulir untuk mencantumkan nama lengkap, nomor KTP, nomor telepon dan tanda tangan.

Pagi ini, Rabu (10/5/2017) ribuan warga berkumpul di Balai Kota DKI Jakarta memberikan dukungan kepada Ahok dengan melantunkan lagu-lagu nasional di bawah pimpinan musisi Addie MS.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat juga turut bernyanyi bersama warga yang sebagian besar berpakaian merah dan putih. Djarot yang berdiri di samping musisi Addie MS tampak berkaca-kaca hingga menitikkan air mata saat melantunkan lagu bersama ribuan warga yang telah memadati halaman kantornya itu sejak pagi hari.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5/2017). Pengadilan juga memerintahkan Ahok untuk ditahan sesuai yang dibacakan dalam putusan Hakim.

Ahok dan tim pengacaranya mengajukan banding atas vonis yang dinilai memberatkan karena Hakim memutuskan vonis yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yakni pidana penjara 1 tahun dan 2 tahun hukuman percobaan.

Seusai pembacaan vonis, Ahok langsung dibawa ke rutan Cipinang. Massa pendukung Ahok bereaksi dengan vonis tersebut dan melakukan orasi meminta bertemu dengan Ahok di depan Rutan Cipinang hingga Rabu (10/5/2017) dini hari. Saat ini penahanan Ahok telah dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Baca juga artikel terkait VONIS AHOK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra