Menuju konten utama

Penahanan Ahok Tak Pengaruhi Birokrasi Pemprov DKI

Sebelumnya sudah ada banyak nama seperti mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, hingga mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho di Sumatera Utara. Kedua Gubernur itu langsung dipecat tidak hormat oleh Kementerian Dalam Negeri saat menjadi terpidana.

Penahanan Ahok Tak Pengaruhi Birokrasi Pemprov DKI
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat penugasan kepada Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI di Balaikota Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama karena divonis 2 tahun penjara dalam kasus penistaan agama, Selasa, (9/5). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila, Dr. Isnaeni menilai, status baru yang telah disandang oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terpidana tak mempengaruhi birokrasi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, Ahok bukanlah satu-satunya Gubernur yang menjadi terpidana di Indonesia.

Sebelumnya sudah ada banyak nama seperti mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, hingga mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho di Sumatera Utara. Kedua Gubernur itu langsung dipecat tidak hormat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat menjadi terpidana.

"Saya rasa Kemendagri sudah benar jika memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Kepala Daerah. Karena birokrasi di Pemprov DKI masih akan tetap jalan, meskipun tanpa Basuki atau Ahok itu. Karena status terpidana kan sudah ada sebelumnya Ratu Atut dan Gatot Pujo Nugroho,"kata Dr. Isnaeni kepada Tirto, Selasa, (9/5/2017).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan dia akan mewakili pemerintah pusat menyampaikan surat penugasan kepada Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat untuk menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur pada Selasa sore, setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam perkara penodaan agama.

"Karena (Ahok) ditahan, sebagaimana vonis hakim dua tahun penjara, agar pemerintahan di DKI tetap berjalan maka dengan pertimbangan Gubernur Ahok ditahan dan tidak bisa menjalankan tugas sehari-hari, maka sore ini jam 16.30 WIB di Balai Kota DKI, saya akan memberikan surat penugasan kepada Wagub sebagai Plt Gubernur DKI," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa.

Tjahjo mengatakan pemerintah menugasi Djarot menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI sampai ada keputusan hukum tetap dalam perkara Ahok, yang berencana mengajukan banding terhadap putusan hakim, atau sampai masa jabatannya berakhir pada Oktober 2017.

"Tergantung mana yang lebih duluan (keputusan hukum tetap atau berakhir masa jabatan)," ujar Tjahjo, seperti diberitakan Antara.

Ahok yang terjerat kasus penodaan agama sudah dibawa oleh pihak kejaksaan ke LP Cipinang, setelah hakim Dwiarso Budi Santiarto yang memutuskan Ahok divonis dua tahun penjara dan mesti ditahan.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto