Menuju konten utama

FPI Tanggapi Keinginan Ahok Ajukan Banding

Saat disinggung tentang pengajuan banding, Slamet mengaku FPI akan mengawal proses hukum Ahok hingga inkracht.

FPI Tanggapi Keinginan Ahok Ajukan Banding
Ribuan orang dari FPI dan ormas islam lainnya melakukan aksi di depan gedung Kementerian Pertanian, Jakarta tempat sidang vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Thahaja Purnama atau Ahok, Selasa, (9/5). Pengadilan memberikan vonis hukuman dua tahun penjara kepada Ahok. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Front Pembela Islam (FPI) mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama 2 tahun penjara.

"FPI menghormati dan menerima keputusan majelis hakim yang memvonis Ahok 2 tahun penjara walaupun kami berharap hukuman 5 tahun," ujar Juru Bicara FPI Slamet Maarif kepada Tirto, Selasa (9/5/2017).

Slamet mengimbau kepada umat Islam untuk tetap tenang dan damai setelah mendengar keputusan tersebut. Ia ingin umat damai dan tenang dalam ikatan Ukhuwah Islamiyah dan menjaga keutuhan NKRI.

Saat disinggung tentang pengajuan banding, Slamet mengaku FPI akan mengawal proses hukum Ahok hingga inkracht. Ia mengatakan Ahok akan tetap ditahan dan FPI berkomitmen memantau kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Sudah ditahan, kami tetap akan mengawal proses hukumnya," kata Slamet.

Sebelumnya, Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI (GNPF MUI) tidak menyangka dengan keputusan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Wakil Ketua Umum GNPF-MUI Zaitun Rasmin mengaku heran dengan putusan hukum terhadap Ahok yang divonis penjara dua tahun karena kasus penistaan agama. Menurutnya, vonis mempidanakan Ahok selama dua tahun di luar dugaannya.

"Terkait vonis, kami sebenarnya berekspektasi lima tahun penjara. Kami juga sedikit agak heran kenapa dua tahun," kata Zaitun sebagaimana dilansir dari Antara, Selasa (9/5).

Meski demikian, Zaitun menegaskan bahwa GNPF MUI mengapresiasi keputusan majelis hakim yang disebutnya independen dan bebas dari intervensi pihak luar.

"Tampaknya mereka (majelis hakim) sangat independen dan tidak terpengaruh oleh siapapun. Dengan uraian majelis hakim tadi, mereka kelihatan sangat objektif dalam melihat kasus ini," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI itu.

Sementara terkait upaya banding dari Ahok terhadap keputusan majelis hakim, Zaitun mengatakan pihaknya tidak akan menghalangi.

"Itu kan hak terdakwa. Kita jangan menghalangi. Namun mereka (terpidana dan kuasa hukum) harus mempertimbangkan bahwa banding tidak selamanya meringankan, kadang-kadang bertambah," tuturnya.

Ahok Akan Ajukan Banding

Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan akan mengajukan banding setelah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kami akan melakukan banding," kata Ahok setelah berunding dengan tim kuasa hukumnya di persidangan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Vonis hukuman itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dengan dua tahun masa percobaan karena menilai Ahok terbukti melanggar rumusan unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terhadap putusan ini jaksa menyatakan menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan akan menentukan sikap dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Ahok menjadi terdakwa perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.

Video tersebut beredar di kalangan masyarakat dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto