Menuju konten utama

Wapres Jusuf Kalla Tanggapi Vonis 2 Tahun Penjara Ahok

Dalam jumpa pers di Kantor Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengatakan semua pihak harus bisa menerima dengan lapang dada termasuk massa yang kerap melakukan unjuk rasa saat sidang digelar.

Wapres Jusuf Kalla Tanggapi Vonis 2 Tahun Penjara Ahok
Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla. Tirto/Andrey Gromico.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Menanggapi hal itu, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menyampaikan simpati terhadap terpidana Ahok. Dalam jumpa pers di Kantor Wakil Presiden, ia mengatakan semua pihak harus bisa menerima dengan lapang dada termasuk massa yang kerap melakukan unjuk rasa saat sidang digelar.

"Pertama, bagaimanapun Ahok itu Gubernur DKI Jakarta, wakil pusat di daerah. Karena itu, saya menyampaikan rasa simpati atas apa yang terjadi pada vonisnya," kata Jusuf Kalla, di Jakarta, Selasa (9/5).

Kendati demikian, Wapres meminta kepada seluruh pihak untuk bisa menerima putusan itu. "Namun, kita semua sudah sepakat dengan siapa saja. Bahwa, apapun putusan pengadilan akan diterima, termasuk yang berdemo itu sudah menyatakan, apapun hasilnya." ujar Kalla dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Wapres menjelaskan bahwa Ahok masih memiliki hak untuk mengajukan proses banding. "Jadi ini ada proses banding, dan lain sebagainya. Tentu Ahok masih punya hak untuk memakai haknya untuk banding dan proses selanjutnya," kata Kalla.

Ahok Akan Ajukan Banding

Terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan akan mengajukan banding setelah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kami akan melakukan banding," kata Ahok setelah berunding dengan tim kuasa hukumnya di persidangan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Vonis hukuman itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dengan dua tahun masa percobaan karena menilai Ahok terbukti melanggar rumusan unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada sidang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan vonis di Auditorium Kementerian Pertanian.

Ahok menjadi terdakwa perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.

Video tersebut beredar di kalangan masyarakat dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto