Menuju konten utama

Ahok Divonis 2 Tahun, Djarot Sebut Masih Bisa Ajukan Banding

Dengan vonis tersebut, Djarot menyatakan siap untuk mem-backup Ahok sebagai gubernur dan mengambil alih tanggung jawab termasuk siap untuk melindungi Ahok.

Ahok Divonis 2 Tahun, Djarot Sebut Masih Bisa Ajukan Banding
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri)-Djarot Saiful Hidayat (kanan) bersama tim pemenangannya bersiap memberikan keterangan mengenai hasil hitung cepat putaran kedua di Jakarta, Rabu (19/4). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah divonis hukuman pidana selama 2 tahun karena bersalah atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan dalam kunjungan kerjanya ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pun memberikan tanggapan atas hasil keputusan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu.

Djarot masih optimistis bahwa proses penahanan masih panjang. "Lho, ini kan masih belum. Prosesnya masih sangat panjang, artinya beliau masih bisa banding. Ini kan belum bisa langsung masuk penjara tapi beliau bisa banding terlebih dahulu. Kita mempunyai hak untuk banding," ungkap Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Dengan vonis tersebut, Djarot menyatakan siap untuk mem-backup Ahok sebagai gubernur dan mengambil alih tanggung jawab termasuk siap untuk melindungi Ahok. Karena, menurutnya, Ahok-Djarot adalah satu kotak paket. Artinya, kesulitan yang dialami Ahok, juga dirasakan Djarot.

"Beliau ini sebetulnya kalau menurut saya, ini bukan hanya esensi antara gubernur dan wakil gubernur tapi esensi antara seorang sahabat dengan sahabat yang lain. Sama dengan kalian semua ketika kita mempunyai sahabat. [Sahabat] sakit, kita juga ikut sakit. Lain kalau ketika sahabat kita itu lagi bersenang-senang, ya kita bersyukur kita tidak perlu ikut bersenang-senang," kata Djarot menambahkan.

Terkait tuntutan yang lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, Djarot mengaku belum mengetahui dan baru mendapatkan informasi tersebut. Menurut dia, seharusnya tuntutan lebih ringan karena melihat fakta-fakta persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ahok dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4/2017).

Sementara itu, hari ini, Selasa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis dua tahun terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian.

"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama dua tahun penjara," tutur hakim di sidang dugaan penistaan agama di Auditorium Kementan, Jakarta.

Adapun pertimbangan yang memberatkan, menurut Hakim, yakni terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa menciderai umat Islam, dan menimbulkan kegaduhan serta memecah kerukunan di masyarakat.

Selain itu, Hakim juga menyatakan pertimbangan yang meringankan yakni belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama mengikuti proses persidangan.

Dalam berkas putusan setebal 630 halaman tersebut, majelis hakim menilai ucapan Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 terbukti memenuhi unsur kesengajaan seperti yang termaktub dalam pasal 156 A KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa sebelumnya yakni pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

"Pengadilan tidak melihat ada usaha dari terdakwa untuk menghindari penggunaan kata-kata yang merendahkan ayat suci Alquran. Bahkan diulangi dengan menyebut dibodohi," kata Hakim.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Chusnul Chotimah

tirto.id - Hukum
Reporter: Chusnul Chotimah
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Yuliana Ratnasari