Menuju konten utama

Pasca-Vonis, Istri dan Anak Temui Ahok di Rutan Cipinang

Mendatangi Ahok ke Rutan Cipinang, Veronica Tan dan Nicholas Sean tidak mengucapkan sepatah kata pun saat ditodong mikrofon oleh awak media.

Pasca-Vonis, Istri dan Anak Temui Ahok di Rutan Cipinang
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) bersama istri, Veronica Tan (kanan) dan anak, Nicholas Sean Purnama (tengah). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, menjadi tempat Ahok ditahan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara atas perkara penodaan agama. Terkait penahanan tersebut, istri dan putra sulung tampak mendatangi rutan untuk menemui Ahok.

Istri Ahok, Veronica Tan, dan anak sulung lelakinya, Nicholas Sean Purnama, dikabarkan tiba di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang pukul 13.21 WIB didampingi beberapa kerabat.

Mengenakan kemeja putih, Veronica terlihat lebih banyak menunduk menghindari sorotan kamera dan kerumunan wartawan yang berkumpul di Rutan Cipinang.

Sementara itu, Nicholas, yang berkemeja abu-abu, masih melemparkan senyum kepada awak media yang mengerumuninya.

Namun, mereka berdua tidak mengucapkan sepatah kata pun saat ditodong mikrofon oleh awak media. Sebagaimana diwartakan Antara, keduanya segera memasuki Rutan Cipinang untuk menyusul Ahok yang telah memasuki rumah tahanan itu pukul 12.01 WIB.

Sementara itu, Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar mengaku belum memutuskan lokasi sel yang akan ditempati Ahok yang divonis 2 tahun dalam kasus penistaan agama.

"Ya nanti seperti yang lain saja ditempatkan di blok, kalau sudah di tempat saya," kata Asep.

"Saya belum tahu akan ditempatkan di mana karena saya sedang seminar di Depok dan saat ini sedang dalam perjalanan ke rutan," ungkap Asep.

Untuk diketahui, terdapat tiga blok ruang tahanan di rutan Cipinang yaitu blok A Kriminal Umum, blok B untuk kasus Narkoba, dan blok Tindak Pidana Korupsi.

"Tidak ada persiapan khusus karena saya juga baru ditelepon jaksanya, katanya Pak Basuki mau masuk ke rutan," ungkap Asep.

Menurut Asep, Ahok tetap harus mengikuti aturan seperti tahanan lain yang masuk ke rutan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari ini telah memutuskan Ahok bersalah melakukan penistaan agama dan menjatuhkan penjara 2 tahun. Hakim juga memerintahkan Ahok untuk langsung ditahan.

Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu setahun dengan 2 tahun masa percobaan. Pasal yang dikenakan sesuai dengan isi dakwaan yaitu pasal 156a tentang penodaan agama.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari