tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis dua tahun hukuman penjara terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5/2017). Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyampaikan pesan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar tetap bersabar menghadapi vonis dua tahun penjara yang diputuskan hakim dalam perkara dugaan penistaan agama. Hal tersebut disampaikan Djarot ketika mengunjungi Ahok di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur pada siang hari ini.
"Saya sudah bertemu sama Pak Ahok dan keluarganya. Saya sampaikan supaya tetap bersabar dan bisa menghadapi ini bersama-sana, tetap dalam koridor konstitusi," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).
Menurut dia, keputusan yang telah disampaikan oleh majelis hakim harus dihormati. Namun, kata dia, pihaknya tetap mempunyai hak untuk melakukan proses banding.
"Kami menghargai menghormati keputusan yang sudah disampaikan majelis hakim, tapi kami juga punya hak untuk melakukan proses banding. Artinya, pengacara juga sudah melakukan tugasnya," ujar Djarot.
Dalam kunjungan tersebut, dia juga mengaku telah mengajukan diri sebagai jaminan atas penahanan Ahok supaya dapat ditangguhkan penahanannya sehingga statusnya bisa menjadi tahanan kota.
"Saya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta mengajukan jaminan agar penahanan Pak Ahok bisa ditangguhkan dalam bentuk penahanan kota. Selama ini, Pak Ahok selalu kooperatif dalam mengikuti segala proses pengadilan dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Djarot.
Dia mengungkapkan apabila permintaan penahanan kota tersebut dikabulkan, maka dipastikan pelayanan di Kota Jakarta tidak akan terganggu dan roda pemerintahan akan tetap berjalan seperti biasanya.
"Kami memohon supaya penangguhan penahanan itu bisa diterima. Sehingga kami bisa fokus memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga DKI Jakarta sampai Oktober 2017," kata Djarot.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo