Menuju konten utama

Sidang Vonis Ahok akan Disiarkan Langsung di Televisi

Sidang putusan vonis untuk kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan disiarkan langsung di televisi, sehingga masyarakat diimbau tidak perlu datang ke lokasi sidang.

Sidang Vonis Ahok akan Disiarkan Langsung di Televisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara siap menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

"Majelis Hakim sudah siap untuk membaca putusan itu, dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Ia pun mengimbau bagi masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke Kementerian Pertanian karena sidang pembacaan putusan itu akan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi.

"Ini untuk menghindari banyaknya orang yang datang karena ruang sidang juga tidak bisa menampung banyak orang," kata Hasoloan.

Sementara itu, Trimoelja D Soerjadi, anggota tim kuasa hukum Ahok menyatakan tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang pembacaan putusan itu.

"Kami sudah melakukan semuanya sebaik mungkin, misalnya menyusun pleidoi yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. Kami harap Majelis Hakim sepemikiran dengan kami bahwa Jaksa gagal membuktikan dakwaannya sehingga Pak Basuki harusnya mendapatkan vonis bebas," kata Trimoelja, seperti diberitakan Antara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ahok dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4/2017).

Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri