tirto.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pengumuman putusan kasus dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Pembacaan putusan yang sedianya digelar hari ini, Selasa (23/9/2020), ditunda menjadi 23 September 2020.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan penundaan itu dilakukan lantaran COVID-19.
"Penundaan agenda sidang ini dilakukan karena dibutuhkannya tindakan cepat penanganan dan pengendalian COVID-19 di lingkungan KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK," ujar Ipi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).
Menurut Ipi, hasil pelacakan (contact tracing) menemukan ada interaksi antara pegawai yang positif COVID-19 dengan anggota Dewas KPK.
"Sehingga pada hari Selasa akan dilakukan tes swab (tes usap COVID-19) sejumlah pihak terkait," ujarnya.
Firli dilaporkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) karena dugaan berkehidupan mewah. Firli menggunakan helikopter mewah dalam kegiatan pribadi di Palembang pada Juni 2020.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai KPK yang menjunjung kehidupan sederhana dan tak boleh hedonisme.
“Itu kesannya pamer,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Tirto, Senin (14/9/2020). “Kalau siap membela negara. Jangan mewah-mewahan. Pola kerja di KPK kan melarang itu.”
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan