Menuju konten utama

Purbaya Wajibkan 58% Dana Desa untuk Dukung Kopdes Merah Putih

Hal tersebut berdasarkan aturan baru tentang Dana Desa dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026.

Purbaya Wajibkan 58% Dana Desa untuk Dukung Kopdes Merah Putih
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pada konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2026 di Jakarta, Kamis (8/1/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, telah merilis aturan baru tentang Dana Desa dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026. Dalam beleid yang diundangkan pada Kamis (12/2/2026) itu, pemerintah mewajibkan 58,03 persen dana desa dialokasikan untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Dengan pagu dana desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun, artinya Rp34,57 triliun di antaranya harus digunakan oleh pemerintah desa untuk mengembangkan Koperasi Desa Merah Putih.

"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap Desa atau sebesar Rp34.570.000.000.000," begitu bunyi Pasal 15 Ayat (3) PMK 7/2026 tersebut, dikutip Sabtu (14/2/2026).

Sementara itu, selisih dari pagu sebesar Rp25 triliun dialokasikan menjadi pagu reguler.

"Dana desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan ... (e.) Dukungan implementasi KDMP," tulis Pasal 20 ayat (1) huruf e beleid tersebut.

Penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, di antaranya untuk pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan

KDMP.

Sejalan dengan adanya alokasi khusus untuk dukungan Koperasi Desa Merah Putih, skema pencairan pun dipisahkan dengan alokasi pagu reguler. Dalam Pasal 22 Ayat (4) PMK 7/2026 dijelaskan, penyaluran dana desa untuk dukungan KDMP akan disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke rekening penampungan penyaluran dana.

Selain itu, penyaluran Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP juga harus dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari KPA BUN (Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara) Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.

"Penyaluran Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengesahan sebagai realisasi Dana Desa setiap Desa melalui Keputusan Menteri sebelum tahun anggaran 2026 berakhir," bunyi Pasal 26 ayat (2) aturan tersebut.

Dalam hal terdapat sisa pagu penyaluran Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP, sisa pagu Dana Desa menjadi sisa Dana Desa dalam RKUN atau ditetapkan lain oleh menteri keuangan.

Sejalan dengan aturan anyar ini pula, Purbaya juga bakal memberikan insentif kepada pemerintah desa yang memiliki kinerja usaha KDMP apik. Karena itu, dalam penentuan insentif dana desa, pemerintah memasukkan syarat status pembentukan dan kinerja usaha Koperasi Desa Merah Putih.

Adapun, pagu insentif dana desa untuk tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1 triliun.

"Insentif Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dialokasikan kepada Desa yang memiliki kriteria sebagai berikut: a. memiliki kinerja usaha KDMP; b. merupakan kawasan perdesaan prioritas; dan/atau c. memiliki kemampuan fiskal dalam rangka pembiayaan atas pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP," tulis Pasal 7 ayat (3) PMK 7/2026.

Baca juga artikel terkait PURBAYA YUDHI SADEWA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama