Menuju konten utama

Purbaya soal Potensi Kredit Fiktif Rp200 T: Apa Mereka Berani?

Purbaya menyebut perbankan lah yang bertanggung jawab menyalurkan kembali dana tersebut ke dunia usaha melalui kredit atau pembiayaan.

Purbaya soal Potensi Kredit Fiktif Rp200 T: Apa Mereka Berani?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/9/2025). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

tirto.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tak menampik adanya potensi kredit fiktif dari dana Rp200 triliun yang disalurkan pemerintah ke lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, ketika kredit fiktif tersebut benar-benar terjadi, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) itu tidak bisa melakukan apapun.

Apalagi, dengan adanya dana yang diibaratkan seperti ‘free money’ ini, bank bebas menyalurkan uang yang ada. Tanpa kebijakan yang mengikat, Purbaya hanya berharap dana yang telah jumbo yang sudah disalurkan itu akan membuat uang beredar semakin besar, sehingga masyarakat tidak ragu berbelanja dan dunia usaha lebih mantap untuk melakukan ekspansi.

“Kita koreksi kebijakan kita jangan sampai uang terlambat kita belanja mengganggu sistem perekonomian dan sudah pernah terjadi berkali-kali. Kita koreksi itu aja. Kalau orang maling kan dimana-mana maling aja selalu ada. Nggak ada hubungannya sama saya itu,” ujar dia, dalam media briefing di ruang media, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan saat menjalankan kebijakan kebijakan moneter (monetary policy), dalam hal ini pemerintah hanya bertugas memindahkan uang sebesar Rp200 triliun dari rekening yang ada di Bank Sentral ke perbankan. Kemudian, perbankan lah yang bertanggung jawab menyalurkan kembali dana tersebut ke dunia usaha melalui kredit atau pembiayaan.

“Saya tadi cerita kan. Dia pasti nyalurin. Tapi, dia nyalurinnya pakai kemampuan expertise dia sendiri. Kita nggak ikut campur. Kalau dia kredit fiktif, ya kalau ketahuan ditangkap, dipecat,” katanya.

“Tapi, saya nggak tahu kalau sebesar itu apa mereka berani kredit fiktif?” tambah dia.

Sebelumnya Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menyebut adanya potensi tindak pidana korupsi melalui penyaluran kredit fiktif di balik kucuran dana Rp200 triliun yang dilakukan pemerintah ke lima bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, di sisi lain saat kebijakan ini dijalankan dengan baik, akan membuat perekonomian Indonesia kembali bergairah.

“Bank-bank Himbara bisa memberikan kredit kepada masyarakat sehingga perekonomian kita bisa berjalan. Tetapi, sisi negatifnya tentunya ada potensi-potensi tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Jepara Artha. Kreditnya kemudian macet, karena memang ini kreditnya kredit fiktif,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK.

Karenanya, penyaluran dana jumbo ke bank-bank pelat merah tersebut akan menjadi tantangan tersendiri bagi KPK untuk melakukan pengawasan. Untuk mencegah terjadinya kredit fiktif, Direktorat Monitoring dari Kedeputian Pencegahan akan ditugaskan secara khusus untuk mengawasi proses penyaluran kredit oleh lima bank Himbara kepada sektor-sektor industri.

“Monitoring nanti dari Direktorat Monitoring, Kedeputian Pencegahan untuk mengawasi. Sehingga, stimulus ekonomi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat,” tambahnya.

Baca juga artikel terkait KREDIT atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra