tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebaiknya memanfaatkan modal yang dimiliki untuk membangun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru, seperti Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), ketimbang menginvestasikannya pada obligasi negara.
Menurut Purbaya, jika Danantara menempatkan dananya pada obligasi negara, pemerintah melalui Kementerian Keuangan justru harus membayar kupon dan bunga atas surat utang tersebut kepada Danantara, yang notabene juga merupakan lembaga milik negara.
“Iya lah (akan lebih baik menggunakan uang yang dimiliki untuk membangun BUMN baru). Kalau ke bond (obligasi) kan saya bayar bunga untuk uang yang dulunya punya saya juga,” kata Purbaya kepada awak media di selasar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Sebaliknya, apabila modal Danantara digunakan untuk membangun BUMN baru, Purbaya menilai akan tercipta perputaran ekonomi baru melalui pembukaan lapangan kerja. Dampaknya, aktivitas ekonomi nasional berpotensi bergerak lebih cepat.
“Kalau dia beli … bikin BUMN, langsung kan akan menggerakkan ekonomi. Justru itu yang diharapkan dari Danantara. Jadi, ada creation yang baru,” tambahnya.
Purbaya juga menyinggung kebiasaan investasi Danantara yang selama ini lebih banyak menempatkan dana pada instrumen obligasi negara. Dengan modal yang dimiliki, ia menilai Danantara sejatinya memiliki ruang yang cukup besar untuk melakukan penyertaan modal langsung pada BUMN baru.
Sebagai catatan, untuk menjaga likuiditas, stabilitas, serta memperoleh imbal hasil jangka pendek, Danantara sebelumnya menempatkan sekitar 30–40 persen dividen BUMN yang dikelola pada Surat Berharga Negara (SBN).
“Kan Danantara punya uang banyak tuh, dia punya ... kalau DIM-nya (Danantara Investment Management) tuh sehingga tahun ini punya ... mau diinvestasikan di bond. Artinya, masih banyak ruang untuk bergerak. Bond pemerintah lagi,” tutup Purbaya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id































