tirto.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa penempatan dana Rp200 triliun pemerintah di bank BUMN (Himbara) bisa lebih dari enam bulan. Hal tersebut ia sampaikan untuk mengklarifikasi poin keputusan ketujuh dan kedelapan dalam (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang jadi dasar kebijakan tersebut.
Dalam beleid dimaksud, disebutkan bahwa dana Rp200 triliun pemerintah akan ditempatkan dalam bentuk deposito on call dengan tenor enam bulan yang dapat diperpanjang.
"Taruh aja di situ terus. Saya enggak perpanjang, biarin seperti itu. Jadi ini kan enggak ada termnya sebetulnya. Yang kemarin ada yang bilang 6 bulan itu salah anak buah salah nulis pada dasarnya seperti itu aja, seperti saya naruh uang di bank suka-suka saya sampai kapan, muter di situ supaya muter di perekonomian, biar banknya mikir, tambah nanti kita lihat kondisinya," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (15/9/2025).
Menurut Purbaya, langkah menggeser penempatan Rp200 triliut itu dipastikan akan menurunkan biaya dana (cost of money) di pasar keuangan karena bank tidak lagi perlu bersaing menaikkan bunga untuk menarik dana.
“Kalau mereka punya uang lebih, mereka enggak akan perang bunga lagi. Bunga akan cenderung turun, cost of money turun. Yang punya uang tidak ragu untuk belanja, yang mau pinjam ke bank juga tidak ragu,” ujarnya.
Purbaya menekankan, penempatan dana tersebut fleksibel untuk digunakan bank. Jika bank belum bisa menyalurkan ke kredit, pemerintah akan memberi panduan agar dana itu bisa mendukung program-program unggulan. “Win-win solution. Kalau mereka bisa pakai, salurkan. Kalau tidak bisa, ya diarahkan ke program prioritas. Hampir pasti ekonomi akan berjalan lebih cepat setelah enam bulan,” tuturnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa pemerintah akan menarik kembali dana itu setelah enam bulan, sesuai tenor deposito on call yang ditetapkan. Menurutnya, jumlah Rp200 triliun masih dalam batas aman untuk tetap diputar di bank tanpa mengganggu kebutuhan kas negara.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































