Menuju konten utama

Purbaya Ancam Tarik Dana Nganggur Pemda Rp100 Triliun

Menkeu Purbaya berencana menarik simpanan pemda yang mengendap di bank setiap akhir tahun. Dana sekitar Rp100 triliun akan ditransfer kembali Januari.

Purbaya Ancam Tarik Dana Nganggur Pemda Rp100 Triliun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan arahan dalam sidang Satgas Percepatan Penyelesaian Permasalahan Investasi (P2SP), Kamis (9/4/2026). Dalam sidang tersebut, Purbaya membahas penyelesaian hambatan investasi di Pulau Nipa dan KEK Galang Batang. (FOTO/kemenkeu.go.id)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan simpanan pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan.

Ia merencanakan kebijakan penarikan simpanan pemda yang pasif di setiap penghujung tahun anggaran demi menekan beban bunga APBN yang tidak efisien.

Potensi dana pemda yang dibiarkan 'menganggur' tanpa terealisasi untuk pembangunan daerah ini tergolong sangat besar, yakni diperkirakan menyentuh angka Rp100 triliun per tahun.

"Rp 100 triliun nanti kita ambil ya semua. Awal Januari transfer balik semuanya, gitu kira-kira," kata Purbaya dikutip Jumat (11/9/2026).

Kendati demikian, Purbaya menekankan bahwa mekanisme penarikan ini tidak akan dieksekusi secara terburu-buru. Pemangkasan atau penarikan dana simpanan baru akan diterapkan setelah pemerintah pusat mengoptimalkan Transfer ke Daerah (TKD) secara cepat.

Kepastian kesiapan infrastruktur transfer menjadi syarat mutlak agar roda operasional dan pelayanan publik di tingkat daerah tidak terganggu akibat kekosongan kas pada awal tahun.

"Tapi sistem itu belum kita tes, saya belum berani ambil itu. Biar saja dulu di sana, sambil kita tes sistem kita. Nanti harusnya tahun depan kalau sudah rapi, sudah setahun, saya janji ya," katanya.

Menurut Purbaya, kebiasaan pemda menumpuk alokasi anggaran di bank pada akhir tahun umumnya dipicu oleh kekhawatiran keterlambatan pencairan anggaran dari pusat di bulan Januari. Namun, pola penimbunan dana cadangan ini dinilai memicu inefisiensi besar bagi keuangan negara.

"Dulu kan takutnya, mungkin mereka takut Januari enggak punya uang. Jadi taruhlah di Desember tuh cadangan uang cukup. Tapi kan itu namanya uang enggak kepakai. Kalau sistemnya sudah bagus, harusnya enggak ada uang itu. Sama dengan perintah pusat juga enggak ada seharusnya," tuturnya.

Ia menjamin bahwa perbaikan sistem pencairan TKD nantinya akan membuat proses penyaluran dana ke daerah berjalan jauh lebih responsif. Dengan begitu, daerah tidak lagi memiliki alasan untuk menyimpan dana cadangan dalam skala beesar yang justru membebani kas negara.

"Kita ambil itu, nanti Januari kita taruh lagi. Jangan mereka kekurangan uang. Tapi enggak perlu build up cadangan sebesar itu. Itu kan membebani saya Rp 100 triliun," tuturnya.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana