tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengubah penyaluran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dari satu gelombang menjadi dua gelombang mulai 2027. Perubahan tersebut akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang berkaitan dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan KJMU.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan Pergub yang mengatur KJP dan KJMU telah ditandatangani. Ia berharap aturan tersebut dapat mulai berlaku pada 2027.
“Pergub LPDP itu mengatur sekaligus Pergub untuk KJP, KJMU secara bersamaan. Kemarin memang sudah saya tanda tangani. Mudah-mudahan 2027 berlaku,” kata Pramono, di Balai Kota, Jakarta, Jumat (11/09/26).
Pramono menjelaskan penyaluran KJMU yang sebelumnya hanya dilakukan satu gelombang akan menjadi dua gelombang. Menurut dia, perubahan tersebut berkaitan dengan proses verifikasi setelah terdapat data baru, termasuk persoalan desil.
“Yang membedakan di dalam KJMU adalah kalau dulu hanya satu gelombang, sekarang ini menjadi dua gelombang,” ujar Pramono.
Pramono mengatakan verifikasi diperlukan karena terdapat data baru yang berkaitan dengan desil. Hal tersebut nantinya akan diatur dan akan segera dikeluarkan.
“Kenapa dua gelombang? Karena memang ada yang perlu diverifikasi setelah ada data baru yang kemudian yang sempat heboh berkaitan dengan desil dan sebagainya. Karena ini menjadi tanggung jawab supaya tidak redundant, tidak apa dua kali dan sebagainya. Itulah yang akan diatur dan kemudian akan segera kita keluarkan,” kata Pramono.
Penulis: Putri Az Zahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































