tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengancam bakal mengganti Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran yang bertanggungjawab melaksanakan pencairan anggaran subsidi dan kompensasi jika target percepatan pencairan subsidi dan kompensasi lebih dari satu bulan.
Ancaman itu disampaikannya menyusul rencana perubahan aturan pencairan subsidi dan kompensasi kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bakal dipercepat, sehingga proses pencairan tidak sampai tiga bulan.
Tidak hanya itu, percepatan pencairan subsidi dan kompensasi juga dimaksudkan agar tidak semakin banyak uang negara yang mengendap di rekening pemerintah saja.
"Kalau enggak (terealisasi) nanti dia saya pindahin (dirjen) ini. Saya lagi mikir gimana ini duit mengendap saya keluarin, saya harus cari tools yang lain daripada uangnya menumpuk di sana saya menunggu penyaluran-penyaluran yang cepat apa," kata Purbaya, dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).
Menurut mantan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) itu, aturan pencairan anggaran subsidi dan kompensasi yang saat ini masih dapat terealisasi dalam jangka waktu tiga bulan terlalu lama. Sehingga, agar anggaran subsidi dan kompensasi dapat terserap lebih cepat dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, ia ingin pencairan oleh Dirjen Anggaran dapat dilaksanakan dalam waktu sebulan.
Tidak hanya itu, ia juga mengamanatkan Dirjen Anggaran yang saat ini dijabat oleh Luky Alfirman agar tidak terlambat dalam mencairkan anggaran subsidi dan kompensasi kepada perusahaan-perusahaan pelat merah. Pun, ia juga berpesan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang saat ini bertugas mengelola BUMN untuk melapor kepadanya apabila dana subsidi dan kompensasi tidak kunjung cair.
"Jangan sampai kita telat bayar lagi. Kalau bisa sebulan langsung bayar. Kenapa? Karena uang saya juga nganggur di BI tuh. Kalau gitu kan masuk ke sistem cepat. Mestinya Danantara harusnya lebih cerdas lagi, ketika saya seperti itu (ada indikasi terlambat), langsung dia menghadap saya, minta," tegasnya.
Sementara itu, pada 2025 Kementerian Keuangan akan membayarkan subsidi energi dan kompensasi senilai Rp479 triliun yang terdiri dari subsidi energi senilai Rp183,9 triliun, subsidi non energi Rp104,3 triliun dan kompensasi Rp 190,9 triliun.
Nilai subsidi dan kompensasi yang akan dibayarkan sepanjang tahun ini itu lebih rendah dibanding pada 2024 yang sebesar Rp502 triliun, di mana terdiri dari subsidi energi senilai Rp177,6 triliun, subsidi non energi Rp115,1 triliun dan kompensasi Rp209,3 triliun.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































