tirto.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti temuan ratusan ton beras ilegal di gudang Bea Cukai, yang sebelumnya dibongkar Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.
Purbaya mengisyaratkan kemungkinan pemeriksaan internal terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait kasus penyelundupan ini. Menanggapi temuan tersebut, ia menyebut bahwa sebagian besar barang ilegal akan dimusnahkan.
“Memang Ditjen Bea Cukai laporan barusan, sebagian besar akan dimusnahkan katanya. Ya karena ilegal aja, sebagian kecil dijual, dilelang, kecil sekali. Itu yang barang ilegal enggak boleh masuk kan. Ini kan merusak pasar dalam negeri,” ujarnya di kompleks DPR RI, Senin (19/1/2026).
Purbaya mengakui bahwa praktik serupa telah terjadi berulang kali. Saat ditanya mengenai langkah penindakan ke depan, ia menjawab, “Ya yang tangkap, musnahkan, pemainnya dikejar,” tuturnya.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah akan ada pemeriksaan internal terhadap kinerja DJBC dalam mengawasi lalu lintas barang, Purbaya hanya menjawab singkat. “Nanti kita lihat,” ucapnya.
Adapun, sorotan Purbaya muncul setelah Menteri Pertanian Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin (19/1/2026).
Sidak tersebut berhasil mengungkap penyelundupan 1.000 ton beras ilegal, dengan 345 ton di antaranya masih tersimpan di gudang Bea Cukai setempat.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Kita sudah swasembada, stok beras nasional lebih dari 3 juta ton. Tapi masih ada pihak-pihak yang memasukkan beras secara ilegal. Ini mengganggu petani kita,” kata Amran.
Ia menyebut praktik ini sebagai, “pengkhianatan terhadap petani”. Beras ilegal tersebut diduga diangkut menggunakan enam kapal dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (free trade zone/FTZ) Tanjung Pinang menuju daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau.
Menurut Amran, pola distribusi ini tidak masuk akal dan menguatkan dugaan penyelundupan. “Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” ujarnya.
Selain beras, aparat juga mengamankan gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih yang seluruhnya tidak dilengkapi sertifikat karantina.
Amran menekankan bahwa penyelundupan bukan hanya merugikan petani dan merusak pasar, tetapi juga membawa risiko masuknya hama dan penyakit tumbuhan/hewan yang dapat menghancurkan sektor pertanian nasional.
Ia mengingatkan kerugian besar akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) beberapa tahun lalu sebagai contoh dampak kelalaian karantina.
Penanganan kasus ini disebutkan akan melibatkan secara terpadu Satgas Mabes, Polda, TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Karantina, sesuai arahan Presiden untuk menindak tegas kejahatan pangan.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id







































