Menuju konten utama

CIPS: Larangan Impor Beras Khusus 2026 Berisiko Ganggu Industri

Larangan impor tersebut dinilai masih bersifat umum dan belum memperhitungkan segmentasi beras yang beragam.

CIPS: Larangan Impor Beras Khusus 2026 Berisiko Ganggu Industri
Pedagang beras menjajakan dagangannya di Pasar Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (12/6/2025). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kebijakan pemerintah meniadakan impor beras industri dan beras khusus dalam Neraca Komoditas 2026 berpotensi menghambat sektor pangan. Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai langkah ini berisiko mengganggu iklim usaha karena akurasi data produksi dalam negeri masih belum pasti.

Pemerintah memutuskan untuk tidak mengeluarkan izin impor beras industri dan beras khusus sepanjang 2026. Keputusan ini mencakup beras pecah (menir) untuk bahan baku tepung beras dan bihun, serta varietas khusus seperti Basmati dan Jasmine. Padahal, kuota impor beras pada NK 2025 masih tercatat sebanyak 443,9 ribu ton.

"Kebutuhan beras untuk industri olahan memiliki spesifikasi dan karakteristik yang berbeda dari beras konsumsi oleh petani lokal. Menutup pintu impor tanpa mempertimbangkan akurasi data dan jaminan pasokan domestik yang sesuai standar industri hanya akan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha," ujar Peneliti dan Analis Kebijakan CIPS, Hasran, dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025).

Penetapan kuota impor nihil tersebut didasarkan pada klaim swasembada beras. Namun, klaim tersebut dinilai masih bersifat umum dan belum memperhitungkan segmentasi beras yang beragam.

Pemerintah dinilai cenderung menyamakan ketersediaan beras konsumsi dengan beras industri, padahal keduanya memiliki spesifikasi teknis dan fungsi berbeda.

Menurutnya, riset CIPS menunjukkan sistem Neraca Komoditas sering gagal menyajikan data yang rinci dan tersegmentasi. Tanpa pemetaan data akurat per varietas dan spesifikasi, kebijakan penutupan impor dikhawatirkan menciptakan ketimpangan antara angka ketersediaan di atas kertas dengan kebutuhan riil di lapangan.

Apalagi, penundaan penetapan NK 2026 juga menjadi persoalan. Perpres Nomor 7 Tahun 2025 mengatur penetapan NK selambat-lambatnya hari kerja ketujuh bulan Desember, namun realisasinya baru diumumkan pada 16 Desember 2025.

“Penundaan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Neraca Komoditas yang berujung pada keterlambatan penetapan NK 2026 menunjukkan sistem ini belum dirancang untuk berfungsi secara responsif. Sistem yang kaku ini justru berpotensi menghambat efisiensi dan daya saing industri nasional,” ucap Hasran.

Dampak langsung dari kebijakan ini adalah terbatasnya akses industri terhadap beras dengan kualitas tertentu, yang berisiko menaikkan biaya produksi. Beban ini pada akhirnya dapat berujung pada kenaikan harga produk olahan berbasis beras bagi konsumen.

Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk segera meninjau ulang data kebutuhan beras industri dengan melibatkan pelaku usaha secara transparan. Ia pun menilai klaim swasembada tidak boleh menjadi satu-satunya dasar menutup impor tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil industri.

“Neraca Komoditas belum dapat diterapkan secara efektif sebagai instrumen pengendali impor. Oleh karena itu, sistem impor perlu diarahkan kembali agar lebih berbasis mekanisme pasar, sehingga mampu merespons kebutuhan bahan baku secara aktual,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi memastikan tidak akan membuka izin impor beras industri sepanjang tahun 2026. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso.

"Kami sesuai Neraca Komoditas. Yang mengusulkan kebutuhannya bukan di kami, tapi kementerian teknis," kata Budi saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Jumat (19/12/2025).

Kebijakan ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang membahas penetapan Neraca Komoditas Nasional.

Budi mengacu pada penegasan sebelumnya dari Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang Yuliono.

“Pak Tatang bilang tidak ada beras industri di tahun depan. Kami ikut saja sesuai Neraca Komoditas,” ucap Budi.

Keputusan untuk menutup keran impor beras industri tahun depan diambil meskipun Kementerian Perindustrian sebelumnya diketahui telah mengajukan kebutuhan impor sebanyak 380.952 ton untuk tahun 2026. Namun, usulan tersebut akhirnya tidak tercantum dalam hasil final Neraca Komoditas.

Adapun, kebijakan menghentikan impor ini ditempuh di tengah catatan potensi produksi beras nasional yang meningkat. BPS memproyeksikan produksi beras pada 2025 dapat mencapai 34,79 juta ton, naik 13,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini didukung oleh lonjakan luas panen yang diperkirakan mencapai 11,36 juta hektare.

Baca juga artikel terkait BERAS IMPOR atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Anggun P Situmorang