Menuju konten utama

Puan Pastikan RUU PPRT Sudah Masuk Tahap Pembahasan di DPR RI

Puan mengatakan, DPR mulai pembahasan-pembahasan meminta masukan dari seluruh masyarakat lewat rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Puan Pastikan RUU PPRT Sudah Masuk Tahap Pembahasan di DPR RI
Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/7/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah masuk dalam tahap pembahasan oleh DPR RI. Selain itu, pihaknya juga sudah mulai melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan elemen masyarakat.

“Selanjutnya terkait dengan RUU PPRT saat ini DPR sudah mulai melaksanakan, mulai pembahasan-pembahasan meminta masukan dari seluruh masyarakat, RDPU,” kata Puan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Puan pun berharap agar baik penerima maupun penggunaan UU tersebut nantinya tidak merugikan banyak pihak. Dengan demikian, Puan menyebut DPR tidak terburu-buru dalam melakukan pembahasan internal mengenai RUU PPRT tersebut.

“Jadi itu prosesnya memang sedang kita lakukan untuk menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu. Itu yang memang kami lakukan jadi tidak terburu-buru sehingga jangan sampai nantinya ada pihak yang dirugikan,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mendorong agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang saat ini berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk segera dibahas. Hal ini demi percepatan terwujudnya payung hukum yang mampu memberikan perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga di Indonesia.

“Kenapa Undang-Undang PPRT penting? Karena di dalam ketenagakerjaan kita, Undang-Undang 13 Tahun 2003 itu itu sangat diskriminatif. Pekerja hanya mereka yang bergerak di sektor barang dan jasa, di luar itu tidak pernah diakui sebagai pekerja,” kata Willy Aditya dalam keterangan resminya, Senin (21/7/2025).

Menurut Willy, hal tersebut sangat esensial mengingat hak-hak pekerja yang adalah hak asasi manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam konstitusi. “Itu sudah fundamental problem. Jadi mereka cuma dilindungi oleh Permenaker," tutur Legislator dari Dapil Jawa Timur XI itu.

Willy mengatakan, RUU PPRT sangatlah minimalis karena tidak memiliki cantelan hukum di Undang-Undang Ketenagakerjaan yang nama sifatnya pun khusus seperti UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"RUU PPRT boleh dibilang dia lex specialis karena dia memiliki bentuk yang hampir mirip dengan UU TPKS, tapi yang paling fundamental kita cuma ingin memberikan perlindungan,” jelas Willy.

“Karena apa? Di zaman sekarang ini masih ada eksploitasi yang sangat un-human, orang disuruh kerja. Ini kan seperti fenomena gunung es ya, di mana ini dianggap urusan rumah tangga orang," imbuh mantan Wakil Ketua Baleg DPR itu.

Presiden Prabowo Subianto berjanji bakal segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk menjadi undang-undang. Dia menyatakan, RUU PPRT yang sudah 21 tahun tak kunjung disahkan tersebut ditargetkan akan selesai dalam 3 bulan masa kerja di DPR RI.

"RUU ini akan mulai segera dibahas, mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan akan kita bereskan," kata Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).

Baca juga artikel terkait RUU PPRT atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher