Menuju konten utama

Puan Minta Pemerintah Bayar Iuran PBI BPJS 3 Bulan ke Depan

Pemerintah diminta bayar iuran peserta PBI BPJS Kesehatan selama 3 bulan ke depan sebagai solusi penonaktifan peserta.

Puan Minta Pemerintah Bayar Iuran PBI BPJS 3 Bulan ke Depan
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato penutupan masa sidang saat Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

tirto.id - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk tetap membayarkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan selama tiga bulan ke depan. Langkah ini ditegaskan sebagai solusi cepat menyusul maraknya polemik penonaktifan kepesertaan BPJS PBI yang meresahkan masyarakat belakangan ini.

"Dałam jangka waktu 3 bulan kedepan, seluruh layanan kesehatan tetap untuk dilayani dan iuran penerima bantuan dibayarkan oleh Pemerintah," ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam pidato penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).

Puan mengatakan, dalam masa persidangan ini, DPR dan pemerintah telah melakukan banyak pembahasan, termasuk terkait BPJS Kesehatan. Dia meminta pemerinta agar memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan dalam APBN secara tepat sasaran dengan data yang akurat.

"Pemerintah agar melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru," ujar Puan

Selain itu, Puan juga menyoroti isu soal kesehatan mental anak seperti ancaman child grooming hingga persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M. DPR, disebutnya memberi perhatian terhadap kualitas layanan jemaah haji agar semakin baik, terutama pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan selama di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

“Pemerintah agar menyusun rencana mitigasi untuk mengantisipasi keadaan darurat yang dapat mengganggu pelayanan jemaah haji,” ungkap Puan.

Puan menyatakan, DPR juga menaruh perhatian pada percepatan rekonstruksi dan rehabilitasi di wilayah terdampak bencana, yakni di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan wilayah terdampak lainnya.

“Setiap keputusan rapat kerja antara DPR RI dan Pemerintah bukanlah sekedar kesepakatan administratif, melainkan mandat konstitusional yang harus ditindaklanjuti secara nyata. Keputusan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi menjadi kebijakan yang berdampak langsung bagi rakyat,” jelas Puan.

Baca juga artikel terkait PBI BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah