Menuju konten utama

PT LIB Tak Mau Buru-buru Izinkan Penonton Liga 1 ke Stadion

PT LIB belum bisa memperkirakan kapan pertandingan Liga 1 2021-2022 bisa dihadiri langsung penonton di stadion, meski pemerintah sudah mengizinkan.

PT LIB Tak Mau Buru-buru Izinkan Penonton Liga 1 ke Stadion
Pesepak bola Persija Jakarta Osvaldo Haay (kanan) berebut bola dengan pesepak bola Persikabo 1973 Manahati (kedua kanan) pada pertandingan Liga 1 di Stadion Sultan Agung, Bantul, D.I Yogyakarta, Jumat (3/12/2021). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nym.

tirto.id - Operator kompetisi PT Liga Indonesia Baru (LIB) tidak ingin terburu-buru mempersilakan penonton Liga 1 Indonesia 2021-2022, yang kini tengah berlangsung di Bali, datang ke stadion. Meski peraturan terbaru sudah diterbitkan oleh pemerintah, PT LIB masih akan berkoordinasi ke PSSI dan pemangku kepentingan lainnya.

"Kami mesti berkoordinasi terlebih dahulu ke PSSI, lalu ke pemerintah meliputi pihak-pihak seperti BNPB, Kemenpora, Kemenkes, Kemenko Marves-Koordinator PPKM Jawa-Bali. Setelah itu, akan ada rapat koordinasi yang hasilnya akan menjadi rekomendasi untuk Polda dan Pemerintah Provinsi setempat. Jadi prosesnya masih panjang," ujar Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita dilansir dari ANTARA, Selasa (8/3/2022).

Oleh karena itu, Akhmad Hadian belum bisa memperkirakan kapan pertandingan Liga 1 2021-2022 bisa dihadiri langsung oleh penonton.

Apalagi, LIB juga perlu menyesuaikan sarana dan prasarana penunjang seperti perangkat lunak. Sebenarnya, kata Akhmad Hadian, sistem terkait sudah tersedia tetapi harus diubah lantaran ada syarat mendapatkan vaksin penguat (booster).

"Secara sistem kami siap. Namun, sebelumnya, kan, wajib dua dosis vaksin, sekarang tiga. Itu berpengaruh ke SOP (prosedur operasi standar)," tuturnya.

Meski begitu, LIB berjanji segera menindaklanjuti aturan pemerintah soal penonton yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali tersebut.

Pasal 8 Inmendagri itu disebutkan bahwa semua kompetisi olahraga diperbolehkan untuk disaksikan masyarakat di stadion dengan ketentuan jumlahnya sesuai status level PPKM.

Untuk kabupaten atau kota berlevel tiga, maka stadion atau arena bisa diisi penonton sejumlah 50 persen dari kapasitas maksimal, 75 persen untuk level dua dan 100 persen untuk level satu. Syarat lain, semua penonton mesti sudah mendapatkan vaksin penguat COVID-19.

"Jadi nanti kami lihat apakah bisa atau tidak penonton hadir di Liga 1 musim ini. Koordinasi akan terus dilakukan," pungkas Akhmad Hadian.

Baca juga artikel terkait LIGA 1 2022

tirto.id - Olahraga
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto