tirto.id - Pemerintah mengizinkan semua kompetisi olahraga digelar di wilayah yang masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3. Penonton diizinkan untuk menyaksikan kompetisi itu secara langsung di stadion.
Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 mengenai perpanjangan masa PPKM di Jawa-Bali pada 8-14 Maret 2022.
"Di dalam pengaturan Inmendagri kali ini juga diatur terkait dengan kegiatan kompetisi olahraga yang dapat dilaksanakan di seluruh daerah, kecuali yang masih berada di Level 4," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).
Safrizal mengatakan pemerintah mengatur kapasitas maksimal penonton yang diperbolehkan untuk menyaksikan secara langsung kompetisi olahraga.
Kompetisi yang digelar di wilayah PPKM level 3, kapasitas penonton maksimal 50 persen; wilayah PPKM level 2 kapasitas penonton maksimal 75 persen; dan wilayah PPKM level 1 kompetisi bisa diselenggarakan dengan penonton kapasitas penuh atau 100 persen.
"Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster dan tidak perlu menunjukan hasil tes PCR atau Antigen," jelasnya.
Sementara untuk pemain, kru hingga awak media diwajibkan untuk menjalani tes usap PCR dan Antigen sebelum memasuki stadion. Mereka juga wajib sudah divaksinasi minimal dosis kedua.
"Menunjukkan hasil negatif PCR satu hari sebelum pertandingan atau hasil negatif antigen pada saat hari pertandingan," kata dia.
Saat pelaksanaan pertandingan, penonton diwajibkan menaati protokol kesehatan dan menjalani skrining lewat aplikasi PeduliLindungi.
"Pada saat keluar masuk semuanya wajib diskrining dengan aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah melonggarkan sejumlah aturan di wilayah Jawa-Bali. Di antaranya menambah jumlah daerah PPKM Level 2 dari sebelumnya 13 menjadi 37 daerah. Sedangkan PPKM Level 3 menurun dari 108 menjadi 84 daerah.
Adapun PPKM Level 1 saat ini hanya berlaku di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan