tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melayangkan surat peringatan (SP) kedua pada Warga Tegal Lempuyangan hari ini, Rabu (4/6/2025). Surat tersebut berisi perintah agar warga mengosongkan dan membongkar bangunan tambahan pada bangunan dinas yang diklaim oleh PT KAI.
Juru Bicara warga Tegal Lempuyangan, Antonius Fokki Ardiyanto, mengkonfirmasi bahwa warga dikirimi SP kedua dari PT KAI hari ini, tepatnya paa pukul 10.00 WIB.
“Ya benar, surat diterima hari ini sekitar jam sepuluh sama bu RT,” kata Fokki dihubungi kontributor Tirto, Rabu.
Menilik SP kedua PT KAI pada warga Tegal Lempuyangan, yang diterima kontributor Tirto, surat tertanggal 1 Juni 2025 dengan nomor KA.203/VI/1/DO.6-2025. Surat itu ditandatangani oleh Deputi Daop 6 Yogyakarta, Nugroho Dwi Sasongko.
Dalam poin kedua surat berisi peringatan pada warga untuk segera melakukan pengosongan dan/atau pembongkaran bangunan tambahan secara mandiri paling lambat tujuh hari sejak surat diserahkan.
SP Kedua pun memuat ancaman terhadap warga, bila sampai batas waktu yang ditentukan warga tidak melakukan pengosongan dan/atau pembongkaran bangunan tambahan, maka PT KAI akan melakukan penertiban.
“Segala resiko adanya kerusakan dan atau hilangnya barang-barang bukan tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia (persero),’’ bunyi poin ketiga dalam surat tersebut.
Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengkonfimasi terkait surat peringatan yang dilayangkan pihaknya sebagai langkah prosedur perusahaan.
“Setelah sosialisasi, mediasi, kemudian dengan surat peringatan pertama, maka prosedurnya dilanjutkan lagi surat peringatan kedua dan ketiga sebelum nanti dilanjutkan penertiban,” pungkas Feni saat dihubungi melalui WhatsApp.
Sebagai informasi, PT KAI berencana akan melakukan beautifikasi Stasiun Lempuyangan sehingga berdampak pada 14 bangunan yang terdiri dari eks bangunan dinas dan rumah dinas di Tegal Lempuyangan. Sebanyak 14 bangunan itu kini menjai tempat tinggal warga Tegal Lempuyangan.
Warga merasa berhak atas tanah yang mereka tempati, karena mereka memiliki surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dikeluarkan sejak 2018.
Sementara PT KAI mengklaim mempunyai Serat Palilah yang ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Datu Dana Suyasa Keraton Ngayogyakarta, GKR Mangkubumi pada Oktober 2024. Serat ini memiliki jangka waktu setahun untuk diurus menjadi Serat Kekancingan.
Sebelumnya, PT KAI juga telah mengirimkan SP pertama pada Rabu (21/5/2025) yang diterima oleh Ketua RW 01 Bausasran, Anton Yosef Handriutomo.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































