tirto.id - PT Baba Rafi Internasional, pendiri sekaligus pemilik merk dagang (HKI) Kebab Baba Rafi, menegaskan bahwa mereka tak terkait dengan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI).
Ini disampaikan Vice President Baba Rafi Internasional, Indra Sukman, merespons munculnya pemberitaan mengenai gugatan PKPU RAFI serta penyebutan brand Kebab Turki Baba Rafi yang menimbulkan sejumlah pertanyaan dan kebingungan di masyarakat.
Beberapa laporan, termasuk oleh Tirto, juga turut menampilkan logo maupun identitas brand Baba Rafi, sehingga perusahaan merasa perlu memberikan klarifikasi agar publik mendapatkan informasi yang tepat.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan antara PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) dengan pihak terkait. Namun dapat kami tegaskan bahwa PT Baba Rafi Internasional tidak terafiliasi secara kepemilikan maupun tanggung jawab dalam perkara PKPU tersebut,” jelas Indra Sukmanahadi.
Indra juga menekankan bahwa PT Baba Rafi Internasional, yang saat ini menjadi payung bagi pengembangan brand Baba Rafi di tingkat nasional maupun internasional, tak memiliki keterkaitan hukum maupun operasional dengan perkara tersebut.
Perusahaan saat ini tetap menjalankan kegiatan operasionalnya sebagai salah satu perusahaan waralaba kuliner terbesar di Indonesia dengan jaringan yang luas di dalam dan luar negeri.
Sementara itu, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), yang saat ini tercatat di pasar modal dengan jajaran manajemen termasuk Eko Pujianto dan Nilamsari, merupakan entitas perusahaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari PT Baba Rafi Internasional.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat membantu publik memahami posisi masing-masing perusahaan secara objektif. Kami juga mengapresiasi rekan-rekan media yang terus memberitakan informasi seputar industri kuliner dengan profesional,” tambah Indra sembari menambahkan bahwa perusahaannya perusahaan terus berkomitmen menjaga standar layanan, kualitas produk, dan reputasi brand secara konsisten di tengah dinamika industri F&B.
Sebagai informasi, sejak 2017, jenama Kebab Turki Baba Rafi dikelola oleh dua entitas bisnis berbeda yakni PT Sari Kreasi Boga yang didirikan oleh Nilamsari dan PT Baba Rafi Internasional yang didirikan oleh Hendy Setiono. Ini merupakan konsekuensi atas perceraian Nilamsari dan Hendy pada tahun tersebut.
Sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah disetujui oleh semua pihak, PT Babarafi Indonesia—yang sebelumnya dimiliki bersama dengan porsi saham 50:50—pun harus dibubarkan, sementara sebagai sebuah brand Baba Rafi masih boleh dijalankan untuk kepentingan bisnis dengan kepemilikan bersama.
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id






































