tirto.id - Pemerintah secara resmi telah memperpanjang kebijakan PPKM atau yang lebih sering disebut dengan istilah PSBB Jawa Bali hingga 8 Februari.
Kebijakan tersebut juga dilakukan oleh Pemda Jogja yang secara resmi memperpanjang kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di Jogja 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.
Seperti tertulis dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 4/INSTR/2021, kebijakan ini diambil guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Instruksi Gubernur DIY terbaru terdapat perbedaan aturan dengan pelaksanaan PTKM sebelumnya.
Jika sebelumnya pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai jam 19.00 pada perpanjangan PTKM kali ini jam operasional mall/pusat perbelanjaan hingga pukul 20.00.
Berikut ini isi aturan PSBB Jogja menurut Ingub DIY Nomor 4/INSTR/2021:
1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara Iebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (daring/online).
3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara Iebih ketat.
4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
a. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
b. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 20.00 WIB.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Untuk meningkatkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang balk dan benar, mencuci tangan dengan sabun, hand sanitizer, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan).
8. Untuk memperkuat kemampuan tracking dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang intensive care unit, maupun tempat isolasi atau karantina).
9. Untuk mengoptimalkan posko Satgas COVID-19 tingkat Kabupaten/Kota, Kecannatan/Kennantren/Kapanewon, Kelurahan/Kalurahan/Desa sampai dengan Dukuh/RW/RT, khusus untuk wilayah kalurahan/desa.
Dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.
10. Untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia).
11. Untuk menyampaikan laporan pelaksanaan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat di wilayah masing-masing kepada Gubernur.
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 dan pada saat Instruksi Gubernur ini mulai berlaku, maka Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 11 Januari 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Editor: Agung DH