Menuju konten utama

Aturan PSBB PPKM Bekasi Terbaru dan Daftar Sanksinya

Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi menjadi salah satu wilayah prioritas perpanjangan PPKM.

Aturan PSBB PPKM Bekasi Terbaru dan Daftar Sanksinya
Ilustrasi PPKM. foto/Istockphoto

tirto.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali akan diperpanjang oleh pemerintah hingga 8 Februari 2021. Instruksi perpanjangan PPKM dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Jumat (22/1/2021).

PPKM, atau yang dulu dikenal sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berjalan sejak 11 Januari 2021 lalu.

PPKM Jawa-Bali seharusnya berakhir Senin (25/1/2021) tetapi mengingat angka positivity rate kasus COVID-19 belum turun secara signifikan, pemerintah memutuskan untuk melakukan perpanjangan khususnya di wilayah prioritas.

Dilansir dari laman resmi Sekertariat Kabinet (Setkab) Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi menjadi salah satu wilayah prioritas perpanjangan PPKM.

Aturan PPKM di Bekasi

Sesuai dengan Instruksi Mendagri, ada sejumlah aturan yang berlaku selama PPKM untuk wilayah prioritas termasuk Bekasi, yakni:

    • Tempat kerja atau perkantoran menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work Form Office dibatasi sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan dengan lebih ketat.
    • Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan dengan metode daring atau online.
    • Sektor esensial yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan serta kebutuhan sehari-hari masyarakat (termasuk sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, utilitas publik dan industri) tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
    • Restoran untuk makan di tempat kuota pengunjung dibatasi sebanyak 25 persen, sementara layanan pesan antar atau take away tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
    • Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang sebelumnya hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIB, kini boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
    • Kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
    • Tempat ibadah boleh beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
    • Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan (termasuk acara, event kemasyarakatan, budaya, kesenian dan olahraga) dihentikan sementara.
    • Akan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Infografik Sanksi Pelanggar PPKM Bekasi

Infografik Sanksi Pelanggar PPKM Bekasi 2021. tirto.id/Fuad

Sanksi langgar PPKM Bekasi

Kebijakan PPKM Jawa-Bali untuk wilayah Bekasi sendiri sebelumnya tertuang dalam Instruksi Bupati Bekasi Bekasi Nomor 1 Tahun 2021. Menurut Alamsyah, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, instruksi tersebut juga telah ditetapkan sanksi bagi pelanggar PPKM.

"Dalam Instruksi Bupati ini juga ditegaskan akan dilakukan penegakan hukum dengan penerapan sanksi dalam penertiban dan penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2020," kata Alamsyah seperti yang dikutip dari Antara.

Berikut sejumlah sanksi apabila melakukan pelanggaran selama masa PPKM berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2020.

    • Tidak mengenakan masker di tempat maupun fasilitas umum, sanksi berupa kerja sosial (membersihkan sarana fasilitas umum) atau denda administratif paling banyak Rp250 ribu.
    • Pelanggaran dalam pelaksanaan di sekolah atau institusi pendidikan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembekuan izin operasional.
    • Pelanggaran dalam pembatasan aktivitas di tempat kerja akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan kantor atau tempat kerja dan denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta.
    • Pelanggaran tidak melaksanakan protokol kesehatan di kantor, pimpinan tempat kerja atau kantor akan dikenai denda paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp50 juta.
    • Pelanggaran tidak melaksanakan protokol kesehatan di restoran, rumah makan, atau usaha sejenis, akan dikenai sanksi penghentian sementara dan denda administratif paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta.
    • Pelanggaran tidak melaksanakan protokol kesehatan di hotel akan dikenai sanksi penghentian sementara dan denda paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp50 juta.
    • Pelanggaran dalam kegiatan keagamaan di tempat ibadah akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau teguran lisan oleh petugas yang berwenang.
    • Pelanggaran bagi masyarakat yang berkerumun, akan dikenai sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, atau denda administratif paling banyak Rp250 ribu.
    • Pelanggaran atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan, orang atau badan usaha yang melanggar akan dikenai sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta.
    • Pelanggaran pada penggunaan moda transportasi akan dikenai denda administratif paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp1 juta atau kerja sosial.

Baca juga artikel terkait PSBB BEKASI atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari