tirto.id - Aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) diberlakukan oleh pemerintah di tujuh provinsi di Pulau Jawa Bali, termasuk DKI Jakarta, selama 2 pekan terakhir hingga 25 Januari 2021. Pemerintah pusat sudah memutuskan memperpanjang penerapan PPKM Jawa-Bali selama dua pekan berikutnya, yakni 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Kepastian perpanjangan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas bersama Presiden Jokowi, di Jakarta, Kamis (21/01/2021).
"Bapak Presiden meminta agar [Pemberlakuan] Pembatasan Kegiatan Masyarakat dilanjutkan," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) tersebut, dikutip dari laman Setkab.
Perpanjangan itu, menurut Airlangga, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM tahap pertama pada periode 11-25 Januari 2021.
"Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan [kasus Covid-19] di lima provinsi, dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta," tambah Airlangga.
Dia menambahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengeluarkan instruksi baru terkait dengan perpanjangan PPKM Jawa-Bali pada periode 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Namun, kata Airlangga, dari 8 aturan umum dalam PPKM Jawa-Bali 2021, terdapat perubahan di poin terkait batasan sam operasional mal dan restoran. Dalam aturan PPKM terbaru, jadwal operasional mal dan restoran yang semula dibatasi sampai pukul 19.00 diubah menjadi jam 20.00.
Merespons rencana perpanjangan PPKM Jawa-Bali itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta mendukung keputusan pemerintah. Riza menilai pemerintah pusat tentu sudah mempertimbangkan fakta dan data terkait dengan penyebaran Covid-19.
"Kami memahami, mengerti dan juga akan mendukung kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/1/2021) lalu, seperti dilansir Antara.
Aturan PSBB Jakarta Terbaru 2021
Saat pemberlakuan PPKM Jawa-Bali, Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan sejumlah aturan terbaru soal kewajiban protokol kesehatan yang salah satu ruang lingkupnya untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sejumlah aturan baru mengenai pelaksanaan protokol kesehatan untuk penanganan Covid-19 di ibu kota itu tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.
Pergub yang terbit pada 7 Januari 2021 ini memuat peraturan pelaksana Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Aturan di pergub ini berlaku sejak 7 Januari dan diterapkan sampai ada regulasi lain yang mengubah aturannya.
Ketentuan dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 berlaku sejak 7 Januari lalu. Penerbitan Pergub ini juga mencabut ketentuan dalam 7 peraturan gubenur sebelumnya yang dikeluarkan pada tahun 2020. Ketujuh Pergub itu adalah Nomor 33; Nomor 41; Nomor 79; Nomor 80; Nomor 84; Nomor 88; dan Nomor 101 Tahun 2020.
Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 mengatur sejumlah kewajiban masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan sanksinya. Namun, pergub ini menghapus ketentuan denda progresif untuk pelanggaran protokol kesehatan.
Hal ini telah diterangkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam keterangannya pada Rabu (20/1/2021).
"Jadi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020," ujar Riza.
"Jadi jangan sampai Pergub memuat kebijakan melebihi daripada Perda. Karena di Perdanya tidak ada [denda] progresif [...]," tambah dia.
Berikut sejumlah ketentuan penting terkait dengan keharusan melaksanakan protokol kesehatan dan sanksinya di Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.
Aturan Memakai Masker dan PHBS Pencegahan Covid-19
1. Standar masker yang dipakai harus masker bedah atau masker kain minimal 2 lapis.
2. Penerapan PHBS Pencegahan Covid-19 di tempat/fasilitas umum meliputi:
- menggunakan Masker di luar rumah;
- membatasi aktivitas ke luar rumah hanya untuk kegiatan yang penting dan mendesak;
- menjaga kesehatan diri dan tidak beraktivitas di luar rumah ketika merasa tidak sehat;
- membatasi aktivitas di luar rumah bagi yang punya risiko tinggi jika terpapar Covid-19;
- menjaga jarak fisik minimal 1 meter antarorang jika dalam berinteraksi kelompok;
- membatasi diri untuk tidak berada dalam kerumunan orang;
- menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama;
- cuci tangan pakai sabun dan air mengalir sebelum dan/atau sesudah beraktivitas;
- melakukan olahraga secara rutin; dan
- mengonsumsi makanan yang sehat dan bergizi seimbang.
3. Setiap Orang yang tidak memakai Masker sesuai dengan standar kesehatan yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja dan/atau tempat aktivitas lainnya dikenakan sanksi berupa: kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum; atau, denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000.
4. Fasilitas umum lokasi kerja sosial ialah jalan, trotoar, saluran air, jembatan penyeberangan orang, taman, halte bus. Alat kerja sosial untuk membersihkan fasilitas umum ialah rompi; alat pembersih, dan masker. Alat untuk kerja sosial disediakan oleh Satpol PP.
5. Apabila sanksi berupa denda administratif maka wajib disetorkan ke kas daerah. Satpol PP akan menerbitkan Surat Ketetapan Denda Administratif berdasarkan bukti pelanggaran dan diberikan kepada pelanggar untuk disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI.
6. Foto kopi surat tanda setoran denda dari Bank DKI diserahkan kepada kantor Satpol PP di wilayah penindakan pelanggaran terjadi oleh pelanggar.
7. Pelaksanaan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud di poin 1 dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan oleh Perangkat Daerah terkait, dan bisa didamping Kepolisian dan/atau TNI.
Aturan Pelaksanaan Isolasi
1. Setiap Orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta dengan status konfirmasi Covid-19 berdasar rekomendasi dari Puskesmas, rumah sakit, atau dokter, wajib menjalankan Isolasi guna mencegah penularan Covid-19 di masyarakat sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.
2. Setiap Orang dengan status konfirmasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada poin (1), sebelum menjalankan Isolasi, wajib melapor pada Puskesmas di wilayah tempat tinggal/domisili.
3. Penetapan prosedur pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud di poin (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan.
4. Penetapan lokasi Isolasi dan standar operasional prosedur pengelolaannya ditetapkan dengan Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi.
Aturan terkait Upaya Paksa
1. Setiap Orang terkonfirmasi positif Covid-19 yang tidak melaksanakan Isolasi sesuai ketentuan dikenakan upaya paksa untuk ditempatkan pada lokasi Isolasi yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi.
2. Pengenaan upaya paksa dilaksanakan oleh Satpol PP dengan mengikutsertakan tenaga kesehatan, dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI.
Aturan dan Sanksi untuk Pelaku Usaha
Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 juga memberlakukan aturan terkait pencegahan Covid-19 untul pengelola kantor/tempat kerja, pelaku usaha.industri, dan pengelola hotel/penginapan/lokasi wisata/kafe/restoran. Kewajiban mematuhi sejumlah aturan itu dibarengi ancaman sanksi.
Adapun sanksi terdiri atas: teguran tertulis; penghentian sementara kegiatan; denda administratif;
pembekuan sementara izin; dan/atau pencabutan izin. Adapun denda administratif paling banyak
Rp50.000.000.
Ketentuan selengkapnya bisa dilihat melalui link ini: Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.
Editor: Agung DH