tirto.id - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah akan terus melakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa Bali.
"Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh Presiden," kata Luhut dalam keterangan daring dari Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/5/2022).
Luhut pun menuturkan, situasi pandemi COVID-19 secara nasional mulai turun. Saat ini, sudah 25 hari berturut-turut kasus harian di bawah 1.000 dan di bawah 500 kasus. Selain itu, kasus rawat inap secara nasional turun 97 persen dan tingkat hunian hanya 2 persen.
Selain itu kasus kematian juga turun hingga 98 persen yang disebabkan oleh varian Omicron dan positivity rate berada dibawah 0,7 persen.
Berdasarkan data-data tersebut, pemerintah mengklaim kondisi COVID-19 varian Omicron di Indonesia di tengah momen libur Idulfitri hingga saat ini masih terkendali.
Sementara itu, kasus COVID-19 di Jawa Bali juga mengalami tren penurunan dalam semua aspek. Saat ini, seluruh kasus di Jawa Bali turun hingga 99 persen dibandingkan saat varian Omicron merebak.
Menurut Luhut, berdasarkan evaluasi level PPKM Jawa Bali yang dilakukan pemerintah hingga 7 Mei 2022, tercatat hanya Kabupaten Pamekasan yang masih berada pada level 3.
"Tidak ada Kabupaten/Kota yang berada di level 4, hanya Kabupaten Pamekasan yang masih berada di level 3 akibat level vaksinasi yang tidak memadai. Terkait detail keputusan ini akan dituangkan dalam Inmendagri yang akan keluar dalam waktu dekat ini," kata Luhut.
Luhut pun menuturkan, pemerintah akan terus melonggarkan aturan PPKM secara bertahap di seluruh Indonesia. Luhut berdalih pelonggaran aturan PPKM akan dilakukan seiring membaiknya kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia.
"Di tengah terus membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di tanah air, relaksasi aturan PPKM akan terus dipermudah dan dilonggarkan namun akan tetap dan terus mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah," pungkas Luhut.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto