tirto.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa-Bali mulai hari ini hingga 9 Mei 2022 mendatang. Perpanjangan PPKM tetap dilakukan meski kondisi penyebaran Covid-19 sudah menunjukkan tren yang menurun jelang akhir Ramadan 1443 Hijriah. Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022.
“Luar Jawa-Bali saat ini juga kita lihat kondisinya semakin membaik, di mana jumlah daerah pada Level 1 sudah meningkat hingga 131 daerah,” jelas Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).
Dia menyebut jumlah daerah mengalami perubahan yang sangat signifikan dibandingkan dengan pengaturan PPKM di luar Jawa-Bali sebelumnya, Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022. Jumlah daerah yang berada pada Level 1 mengalami perubahan dari sebelumnya 84 daerah menjadi 131 daerah.
Lanjut Safrizal, jumlah daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari yang sebelumnya 259 daerah menjadi 216 daerah. Sedangkan Level 3 jumlah daerahnya menurun dari 43 daerah menjadi 39 daerah.
Selain itu, di dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2022 juga ditegaskan mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 TAHUN 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan di masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kemudian, Safrizal mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bahu membahu menyukseskan program vaksinasi dengan tujuan utama, yaitu keselamatan warga negara dan sebagai upaya keluar dari pandemi Covid-19.
Dia juga mengingatkan imbauan pemerintah untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) selama melaksanakan Idulfitri 1443 Hijriah, agar pengalaman naiknya kasus Covid-19 tahun lalu tak kembali terulang.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Fahreza Rizky