tirto.id - Proyek pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dihentikan sementara pada Jumat (31/10/2025). Garis berwarna kuning (police line) telah dipasang oleh Satpol PP Provinsi Bali di sebagian kerangka lift kaca tersebut.
"Kami memutuskan untuk ini dihentikan sementara kegiatannya. Untuk pengawasannya, Satpol PP Klungkung yang akan melakukan pengawasan. Jangan sampai apa yang sudah dipasang [police line] ini dibuka. Kalau dibuka, tentu ada pidana," ungkap Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, ketika meninjau langsung lokasi di Nusa Penida, Jumat (31/10/2025).
Menurut hasil pemeriksaan oleh Satpol PP bersama dengan Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP), proyek ini memiliki ketidaksesuaian dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali.
Berdasarkan aturan tata ruang tersebut, ketinggian bangunan maksimal adalah 15 meter dan jarak minimal pembangunan adalah 100 meter dari sempadan pantai. Sementara itu, lokasi lift masuk ke dalam sempadan pantai dan memiliki tinggi mencapai 182 meter.
Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM menilai bahwa pengelola belum memiliki izin yang lengkap terkait dengan keamanan dan keselamatan kerja (K3) terkait penggunaan lift kaca di tebing. Proyek tersebut berpotensi menimbulkan bahaya, baik untuk pekerja pembangunan maupun pengunjung.
Investor diketahui juga belum melakukan pengesahan terhadap gambar teknis dan izin pemasangan lift, sehingga terdapat pelanggaran kewajiban administrasi.
"Menurut kajian pertimbangan dari Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM, ini [lift kaca] masih kategori yang belum memungkinkan karena berbahaya. Karena keberadaannya di pesisir laut, berarti terdapat laut dengan pertimbangan segala macamnya," jelasnya.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengungkap bahwa pembangunan di kawasan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Hal tersebut dikarenakan lokasi proyek yang berada di kawasan mitigasi bencana. Lokasi tersebut dilarang untuk pembangunan berskala besar.
"Kalau dari segi undang-undang, sudah tidak boleh. Jadi yang mengeluarkan izin pun bisa kena pidana," tegas Supartha.

Sementara itu, Direktur PT Bangun Nusa Properti (BNP), I Komang Suantara, mengeklaim proyek lift tersebut telah sesuai dengan Perda Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW dan Perda Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dia juga mengatakan investor asal Cina yang digandeng telah menanam modal Rp200 miliar pada proyek tersebut. Harapannya, keberadaan lift kaca itu dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Klungkung.
Namun, Suantara menghormati keputusan Pemerintah Provinsi Bali yang menutup sementara lift kaca tersebut. Pihak pemilik proyek juga akan mengumpulkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk melanjutkan pembangunan proyek.
Sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan perizinan untuk lift di Pantai Kelingking tersebut sudah keluar dari tahun 2024 secara lengkap. Dia juga menyebut Bupati Klungkung, I Made Satria, sudah memanggil perangkat daerah terkait untuk mendalami keberadaan lift tersebut.
"Kalau ada pelanggaran yang telak, sudah. Akan ditutup. Jadi kita sekarang harus membenahi," ungkap Koster saat memberi pengarahan kepada pelaku wisata di Taman Budaya, Denpasar, Kamis (30/10/2025).
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































