tirto.id - Mulanya, ada nelayan yang memiliki jukung, berubah menjadi warung, lalu bertransformasi menjadi bangunan modern tempat penginapan dan bisnis. Begitulah kisah masyarakat yang mendiami kawasan Pantai Bingin di Bali. Masyarakat setempat menanam pandan untuk dijadikan tikar tempat nelayan duduk sambil menikmati matahari terbenam. Lambat laun, tempat tersebut berubah menjadi tempat duduk pendatang.
Sujastra, salah satu masyarakat Pantai Bingin, menatap nanar bangunan yang pernah menjadi tempat dia mencari nafkah. Satu per satu temboknya mulai rata dengan tanah ketika Satpol PP merangsek masuk, meruntuhkan tiap sisi bangunan menjadi puing. Dia adalah salah satu dari banyaknya masyarakat yang menolak pembongkaran bangunan Pantai Bingin.
“Ini tanah dari nenek moyang. Jadi pemerintah daerah semestinya dapat memberikan kebijakan. Paling tidak rentang minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun, setelah itu rakyat sendiri yang membongkar,” kata Sujastra ketika ditemui di lokasi Pantai Bingin, Senin (21/07/2025).
Dia menduga, pembongkaran tersebut adalah jalan masuk bagi para investor asing ke Pantai Bingin. Bahkan, Sujastra menilai masih banyak bangunan milik investor yang berada di atas tebing, tetapi tidak ditindak seperti 48 bangunan tersebut.
“Ada dugaan. Beritanya investor akan mengelola ini (Pantai Bingin) nanti. Itu berarti mengkhianati masyarakat, sedangkan dia (pemerintah) berpihak pada investor. Kalau dugaan itu benar, berarti rakyat di sini harus melawan,” ungkapnya.
Mengenai bangunan, Sujastra menilai masyarakat Pantai Bingin adalah pemiliknya karena secara de facto mereka yang telah menggunakan lahan tersebut. Seiring perkembangan waktu, beberapa tamu asing berbaik hati untuk membantu modal pendirian usaha restoran atau penginapan.
“Bukan tamu membangun, tapi masyarakat di sini yang dibantu oleh tamu. Itu (bangunan) disewakan kepada tamu. Artinya mereka membantu masyarakat untuk saling menguntungkan,” beber Sujastra.
Nasib yang sama juga dialami oleh Nyoman Musadi, Koordinator Persatuan Pedagang Pantai Bingin. Dia mengatakan bahwa bangunan di Pantai Bingin telah berdiri sejak 30 hingga 40 tahun lamanya di kawasan tersebut. Rata-rata orang yang bekerja di dalam bangunan-bangunan tersebut adalah Warga Negara Indonesia.
“Untuk sementara, karyawan masih bekerja karena kami perlu mendapatkan penghidupan, nafkah. Berarti yang belum dibongkar, kami menetap dulu biar bisa mencari nafkah di sana,” kata Musadi.
Musadi memperkirakan situasi setelah pembongkaran akan berpengaruh kepada jumlah kunjungan wisatawan ke Pantai Bingin. Untuk tamu-tamu yang sudah melakukan reservasi di tempat-tempat usaha tersebut, Musadi mengatakan bahwa pihaknya sudah memberi tahu para tamu yang bertandang agar bisa mengondisikan diri.
Warga Pantai Bingin tersebut menyebut desa adat sudah meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung untuk mengelola Pantai Bingin menjadi daya tarik wisata pada tahun 2022 dan 2023. Namun, tidak ada jawaban yang diperoleh. Mediasi bersama Bupati Badung, Adi Arnawa, pun tidak berhasil dan berujung pada turunnya surat peringatan bertubi-tubi hingga pembongkaran dilaksanakan.

“Tetap kami berusaha, berharap agar Pemerintah Kabupaten Badung, khususnya kalau memang pemerintah Kabupaten itu yang nantinya punya hak (kepemilikan atas lahan), biar kami (warga Pantai Bingin) betul-betul diperhatikan, diprioritaskan,” harap Musadi.
Gugatan Tidak Diindahkan
Sementara itu, Kuasa Hukum Masyarakat Pantai Bingin, Alex Barung, menyayangkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) tidak mengindahkan gugatan masyarakat yang telah diregistrasikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Denpasar. Dalam permohonan tersebut, masyarakat memohon penundaan eksekusi hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Masyarakat Pantai Bingin itu menguasai kawasan Bingin sejak turun temurun dan belum dikeluarkannya Peraturan Daerah tentang Tata Ruang tahun 1989 maupun Undang-Undang peraturan Tata Ruang tahun 1992. Mereka sudah menguasai atau memanfaatkan kawasan Bingin sebagai mata pencaharian,” jelas Alex.

Alex mengatakan pihaknya mendukung penegakan peraturan, tetapi pemerintah juga harus memperhatikan nasib tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya di Pantai Bingin. Menurut Alex, terdapat 1.500 hingga 2.000 tenaga kerja yang terdampak pembongkaran di tempat tersebut. Dia menyayangkan, pemerintah tidak menyiapkan lapangan kerja bagi para pekerja untuk memenuhi kebutuhan primernya.
“Pemerintah selalu menyatakan kepada masyarakat bahwa masyarakat Pantai Bingin itu menyerobot tanah negara. Bagaimana jika penguasaan lahan tersebut terlebih dahulu dikuasakan oleh masyarakat sebelum peraturan perundang-undangan diterbitkan?” tanya Alex.
Masyarakat yang Undang Investor
Kuasa Hukum Masyarakat Pantai Bingin juga mengatakan pemerintah seharusnya bersyukur karena masyarakat Pantai Bingin telah mengundang investor tanpa campur tangan pemerintah. Dia menyayangkan karena masyarakat yang telah telanjur mencari nafkah di sana tidak direlokasikan oleh pemerintah.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Morabito, Ussyana Dethan, mengatakan kliennya tetap terkena pembongkaran meskipun sudah mengantongi izin dan bukti pembayaran pajak. Peninjauan terhadap Morabito pun telah dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) pada tahun 2024. Morabito sendiri merupakan bangunan milik WN Prancis yang menjadi target pertama pembongkaran di Pantai Bingin.
“Morabito itu karyawannya ada 150, juga menyumbang pajak negara untuk penghasilan vilanya dan sekarang restorannya,” ungkap Ussyana.
Dia mengharapkan pemerintah memiliki perencanaan yang matang mengenai eksekusi tersebut, misalnya dengan memberikan lapangan pekerjaan untuk karyawan terdampak dan kompensasi untuk ganti rugi.
“Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah, tetapi yang adil dan jangan terkesan tergesa-gesa,” pungkasnya.
Pemprov: Bangunan Ilegal Dapat Merusak Bali
Sebanyak 48 bangunan yang melanggar aturan di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, mulai dibongkar pada Senin (21/7/2025). Pembongkaran tersebut memakan waktu hingga satu bulan ke depan.
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan bangunan-bangunan tersebut ilegal, tidak berizin, dan dibangun di atas lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Badung, bukan milik perorangan. Selain itu, terdapat pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali dan Perda Kabupaten Badung mengenai Tata Ruang karena kawasan tersebut merupakan kawasan hijau.
“Saya meminta Pak Bupati Badung (I Wayan Adi Arnawa) agar menuntaskan pembongkaran ini sampai selesai. Semua (48 bangunan) usaha perusahaan yang ilegalnya harus dibongkar,” kata Koster ketika meninjau penertiban bangunan liar di Pantai Bingin, Senin (21/07/2025).
Koster menilai, bangunan-bangunan ilegal tersebut dapat merusak Bali apabila dibiarkan. Oleh sebab itu, pihaknya hendak melakukan pembersihan di seluruh wilayah Bali mulai dari tahun ini. Selain di wilayah Pecatu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sedang meninjau wilayah lainnya untuk memproses bangunan ilegal.
“Pada intinya, Pemprov Bali sekarang ini sedang menyiapkan tim untuk melakukan audit investigasi perizinan usaha perusahaan di seluruh Bali. Kalau ada pelanggaran, akan dilakukan tindakan tegas dan keras,” tegasnya.
Pembongkaran bangunan di kawasan Pantai Bingin dinyatakan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) karena Pemda Badung sudah memberikan teguran tertulis sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan. Mengenai para pekerja yang terdampak dari pembongkaran, Koster mengatakan akan memikirkan solusi bagi mereka.
“Kita juga bukan tidak melindungi (pekerja), kami melindungi. Tapi kalau tidak tertib, melanggar aturan, menggunakan aset orang lain, apakah itu bisa dibiarkan? Karena enggak boleh. Tidak boleh kita mendidik untuk melakukan pelanggaran,” ucap Koster.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, memandang bahwa tren pembangunan di Kabupaten Badung sangat masif. Namun, selama pembangunan sesuai dengan regulasi dan tidak memarginalkan masyarakat Bali, maka pembangunan tersebut akan diizinkan.
“Lahan sawah dilindungi, lahan pertanian dan perkebunan berkelanjutan, begitu juga dengan yang lain, termasuk jalur hijau, kita harus pertahankan dengan baik. Kami contohkan juga dengan yang Online Single Submission (OSS) yang sekarang, itu di jalur hijau bisa dibangun dengan investasi Rp5 miliar ke bawah. Itu harus betul-betul bagaimana menggerakkan tatanan yang ada di Bali ini, biar tidak keluar dari regulasi,” ungkap Giri.
Giri juga merespons ketakutan masyarakat mengenai Pantai Bingin yang ingin digunakan oleh investor lainnya. Dia mengatakan, Bali memerlukan investasi agar berkembang, sehingga pemerintah akan mendukung apabila tatanan regulasi dijalankan.
Namun, dia tidak ingin mengira-ngira apakah suatu saat nanti lahan Pantai Bingin akan diisi kembali oleh investor atau tidak.
“Bali ini butuh investasi, tetapi ketika investasi itu berkembang, jangan sampai memarginalkan masyarakat Bali. Ini kita harus jaga tatanan yang sudah laksanakan. Kita ini negara hukum,” pungkasnya.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id





























