Menuju konten utama

Satpol PP Bali akan Eksekusi 48 Bangunan Ilegal di Pantai Bingin

Eksekusi akan dilakukan dua hingga tiga hari ke depan setelah Bupati Badung menurunkan surat perintah.

Satpol PP Bali akan Eksekusi 48 Bangunan Ilegal di Pantai Bingin
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, ketika diwawancarai di Denpasar. tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan melakukan eksekusi terhadap 48 bangunan ilegal di Pantai Bingin setelah surat perintah Bupati Badung diturunkan. Penertiban dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut berdiri di sepanjang pesisir dan tepi jurang Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyatakan bahwa para pengusaha di 48 bangunan tersebut sudah diberi Surat Peringatan Ketiga (SP3). Surat itu adalah peringatan terakhir sebelum adanya tindakan lebih lanjut terhadap bangunan yang melanggar.

"Pemiliknya 38 [pengusaha], karena di antaranya ada yang memiliki dua hingga tiga usaha di tempat yang sama atau usaha yang berbeda di lokasi yang sama," ungkap Dharmadi di Denpasar, Jumat (04/07/2025).

Menurut Dharmadi, proses eksekusi akan diselenggarakan dua hingga tiga hari ke depan setelah surat perintah diturunkan. Proses dan biaya pembongkaran akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung. Dia juga mengungkapkan, sebelumnya para pengusaha di Pantai Bingin sempat menyampaikan keberatan.

"Pengusaha di sana sudah sempat beraudiensi dengan Bupati Badung, tetapi tetap diputuskan untuk dibongkar dan dikembalikan fungsinya selaku lahan perlindungan setempat," jelasnya.

Dharmadi mengungkap, proses pembongkaran bangunan di Pantai Bingin akan dilakukan secara mandiri agar hasil pembongkaran dapat dimanfaatkan kembali dan tidak rusak.

"Memang tidak bisa cepat karena dilakukan secara manual, tidak memungkinkan alat berat bisa turun ke lokasi," ucapnya.

Selain proses eksekusi bangunan di Pantai Bingin, Satpol PP juga hendak mengeksekusi Hotel Step Up. Hotel Step Up sudah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan oleh Kabupaten Badung, tetapi ketinggian bangunan dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali. Bangunan tersebut lebih tinggi dibandingkan ketentuan maksimal, yaitu 15 meter.

"Step Up tidak keberatan karena itu sudah menjadi rekomendasi dewan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan bahwa ada ketinggian lebih kalau diukur dari lantai dasar," kata Dharmadi.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Provinsi Bali mengungkapkan temuan mengenai keberadaan akomodasi wisata ilegal tersebut dalam rapat hasil inspeksi mendadak (sidak) izin usaha pariwisata pada Selasa (10/06/2025).

Bangunan-bangunan tersebut terdiri dari vila, restoran, bungalo, dan homestay. Semua bangunan tersebut dibangun di kawasan rawan bencana, melanggar garis batas tepi jurang atau sempadan Pantai Bingin, serta tidak memiliki izin.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budiutama, secara faktual keberadaan bangunan tersebut adalah perbuatan ilegal karena berdiri tanpa izin dan melanggar tata ruang wilayah, serta berdiri di atas tanah negara.

Baca juga artikel terkait PENERTIBAN BANGUNAN LIAR atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah