tirto.id - Daryono mengundurkan diri atau pensiun dini dari jabatannya sebagai Direktur Gempa Bumi dan Tsunami pada Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Sosok ini, telah bertahun-tahun menjadi rujukan publik dalam setiap peristiwa gempa bumi dan tsunami. Dia resmi mengundurkan diri pada Jumat (13/2/2026).
Karier Daryono di BMKG dibangun dari jalur teknis dan akademik. Dia meniti karier sejak level staf hingga menduduki posisi strategis di bidang mitigasi dan informasi gempa bumi.
Pengalaman tersebut membuatnya dipercaya memimpin Direktorat Gempa Bumi dan Tsunami, unit krusial dalam sistem kebencanaan nasional, terutama di negara yang berada di Cincin Api Pasifik seperti Indonesia.
Namun, keputusan mundur tersebut tidak lepas dari faktor kesehatan. Daryono menyatakan kondisi fisiknya tidak lagi memungkinkan untuk menjalankan tanggung jawab jabatannya di BMKG.
"Melalui pesan ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Direktur Gempa Bumi dan Tsunami, sekaligus mengajukan pensiun dini dari BMKG," kata Daryono, dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/2/2026).
Berdasarkan penelusuran di sejumlah sumber, Daryono lahir di Semarang 21 Februari 1971. Dia menempuh pendidikan secara bertahap di bidang meteorologi dan geofisika.
Daryono sempat mengenyam pendidikan di D3 Akademi Meteorologi dan Geofisika (AMG) tahun 1993. Kemudian, lulus sebagai sarjana Meteorologi & Geofisika di Universitas Indonesia pada tahun 2000.
Dia melanjutkan pendidikan Magister di Universitas Udayana dan mendapat gelar Doktor Ilmu Geografi di Universitas Gajah Mada pada 2006.
Daryono memulai kariernya sebagai staf teknis di Balai BMKG Wilayah III Denpasar dan kemudian menjabat sejumlah posisi strategis seperti Kepala Subbagian Administrasi Akademik & Ketarunaan di STMKG; Kepala Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami BMKG; Kepala Bidang Informasi Gempa Bumi & Peringatan Dini Tsunami; dan menjadi Direktur Gempa Bumi dan Tsunami BMKG.
Daryono juga aktif menulis lebih dari 80 publikasi ilmiah di jurnal nasional dan internasional. Dia juga mengikuti dan menjadi pembicara di lebih dari puluhan seminar, pelatihan, dan forum kebencanaan nasional maupun regional.
Namun, pada laman BMKG, Daryono tercatat sebagai tidak wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024. Sehingga total harta terbarunya belum diketahui.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































